Cegah Kebakaran Akibat Listrik, Pelanggan Disarankan Pakai RCBO
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Jisman P Hutajulu menyarankan para pelanggan listrik menggunakan Residual Current Breaker with Overcurrent (RCBO) yang efektif untuk mencegah kebakaran akibat listrik
EmitenNews.com - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Jisman P Hutajulu menyarankan para pelanggan listrik untuk menggunakan Residual Current Breaker with Overcurrent (RCBO). Menurutnya menggunakan RCBO sangat efektif untuk memutus aliran listrik ketika terdeteksi adanya arus bocor yang menjadi salah satu penyebab kebakaran.
"Akhir-akhir ini banyak terjadi kebakaran akibat listrik bocor, dan kami terus memikirkan bagaimana listrik ini dapat aman kita gunakan dan mencegah terjadinya arus bocor karena kebocoran arus listrik ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran," kata Jisman di acara Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan di Jakarta, Jumat (4/10).
Menurut Jisman, meskipun menggunakan peralatan yang memenuhi standar nasional, risiko kebakaran tetap tinggi jika tidak ada langkah pencegahan yang lebih ketat, terutama dalam menangani potensi arus bocor tersebut.
"Salah satu pengamanan pada instalasi tenaga listrik yang berhubungan langsung pada masyarakat yang dapat digunakan untuk mencegah bahaya tersengat listrik dan kebakaran RCBO atau Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS)," jelasnya. Alat ini dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya arus bocor yang dapat menyebabkan kecelakaan listrik atau kerusakan peralatan listrik serta menjadi penyebab terjadinya kebakaran.
Untuk itu, diperlukan mitigasi untuk mencegah terjadinya kejadian berbahaya pada bangunan fasilitas publik. "Pemerintah akan melakukan pengukuran arus bocor secara menyeluruh pada fasilitas publik yang dibantu oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR)," kata Jisman.
LIT-7 TR pada saat melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi wajib memilik peralatan untuk menguji arus bocor (earth leakage tester). Sehingga, dengan didapatkan data lapangan terkait arus bocor tersebut, dapat menjadi bahan pertimbangan kepada pemerintah dalam membuat kebijakan penggunaan besaran nilai limitasi arus bocor GPAS yang wajib diterapkan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik, khususnya pada bangunan fasilitas publik," ungkap Jisman.
Jisman menekankan bahwa kebijakan keselamatan ketenagalistrikan ini sudah diterapkan di banyak negara maju termasuk Singapura dan Jepang. Ia mendorong seyogyanya kebijakan ini dapat juga diterapkan di Indonesia untuk memastikan bahwa setiap aspek dari sistem ketenagalistrikan beroperasi dengan aman dan andal, sehingga dapat melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin terjadi.(*)
Related News
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha