EmitenNews.com - Pemerintah membentuk banyak Posko Covid-19 di desa, di seluruh Indonesia, dalam upaya mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat penambahan 228 posko Covid-19 di desa menjadi 57.243 pada Jumat (1/10/2021). Sebanyak 16 provinsi di Tanah Air sudah melaporkan 100 persen Posko Covid-19 di desanya.

 

Direktur Jenderal Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo, dalam siaran pers, Sabtu 2 Oktober 2021, mengungkapkan, penambahan posko desa berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 228. Sejauh ini, 16 provinsi telah melaporkan 100 persen posko Covid-19 di desanya. 

 

Di antaranya, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat. Lalu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Utara.

 

Sedangkan 17 provinsi lainnya, belum mencapai 100 persen. Di antaranya, Kalimantan Tengah (98,60 persen), Nusa Tenggara Barat (97,41), Sulawesi Tenggara (96,54), Sulawesi Tengah (88,49), Jawa Tengah (84,97). Kemudian, Kepulauan Riau (82,91), Kalimantan Barat (82,03), Kalimantan Selatan (74,25) Sumatera Utara (63,50%), Sulawesi Utara (51,96%). 

 

Dari 17 provinsi yang pembentukan posko Covid-19, masih di bawah 50 persen, termasuk di dalamnya Banten (47,58), Maluku Utara (45,34). Bahkan ada beberapa yang masih 10 persen, atau bahkan di bawahnya. Seperti, Papua Barat (10,85), Nusa Tenggara Timur (8,89). Yang tergolong rendah sekali, Sulawesi Barat (3,30 persen), Maluku (3,17 persen), dan Papua (0,74 persen).

 

Yusharto mencatat, perkembangan data regulasi/kebijakan posko desa untuk provinsi sebanyak 33 regulasi, sedangkan untuk Kabupaten/Kota 290 regulasi.

Penambahan regulasi kabupaten/kota berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 dan Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam Surat Edaran Nomor 443/281/DPMD.

 

Untuk regulasi desa tercatat per 1 Oktober, Peraturan Desa (Perdes) dari 9.705 bertambah 43 Perdes menjadi 9.748 dengan persentase 13 persen. Penambahan Perdes dari Provinsi Riau sebanyak 42 dan Provinsi Jawa Tengah 1. Jumlah Peraturan Kepala Desa (Perkades) dari 8.049 bertambah 17 Perkades menjadi 8.066 dengan persentase 10,76 persen. Penambahan Perkades dari Provinsi Riau sebanyak 17.

 

"Untuk SK Kepala Desa dari 24.516 bertambah 60 SK Kepala Desa menjadi 24.576 dengan persentase 32,79 persen. Penambahan SK Kades dari Provinsi Riau 57 dan Provinsi Bali 3," urai Yusharto. ***