Cek Rp2 Triliun Temuan KPK di Rumah Dinas Mentan SYL, PPATK Pastikan Palsu
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. dok. Tribunnews.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***
Advertorial
Related News
Dalam Hitungan Menit, Mentan Amran Copot Anak Buah Terima Suap Rp10M
Saksi Ungkap Harga Porsche Harvey Moeis Rp13M Hanya ada 5 di Indonesia
Celios Prediksi Kabinet Gemoi Prabowo Berpotensi Kuras APBN Rp1,95T
Menkominfo Ungkap Nilai Transaksi Judol Melalui e-Wallet Lebih Rp5,6T
Saksi Buka Aliran Duit Rp124 Miliar Berkedok CSR Timah ke Harvey Moeis
Produk Impor Legal Tanpa SNI, Terjadi Potensi Hilangnya Bea MasukĀ