EmitenNews.com - Cek Rp2 triliun yang ditemukan di rumah dinas (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), 28 September 2023, dipastikan palsu. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pemilik rekening yakni Abdul Karim Daeng Tompo tidak memiliki nominal tersebut dalam rekeningnya. PPATK menduga cek dengan nominal fantastis itu, untuk penipuan.

 

Kepada pers, Selasa (17/10/2023), Ivan Yustiavandana mengatakan, dokumen yang ada itu diduga rekayasa, tidak sesuai dokumen resmi bank bersangkutan.

 

Keberadaan cek dengan nominal seolah-olah Rp2 triliun itu, diduga bertujuan untuk penipuan dengan modus membantu pencairan uang yang tak pernah ada tersebut. Ivan Yustiavandana menyebutkan, profil pemilik rekening diketahui beberapa kali melakukan penipuan dengan modus pemilikan rekening ratusan triliun. 

 

PPATK menemukan tidak sedikit kasus seperti itu. Modus penipuannya, meminta bantuan pencairan buat membayar biaya administrasi, menyuap petugas bank, nyuap PPATK dan lain-lain. Setelah itu, kalau cair dijanjikan uangnya akan dibagikan sekian persen. Tetapi, seperti bisa ditebak, hasilnya tidak ada, dan pelaku kabur.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan cek Bank BCA senilai Rp2 triliun dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (ketika itu) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra Nomor 28, Jakarta Selatan. Dalam cek itu, tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 27 Agustus 2018. 

 

Kepada pers, Senin (16/10/2023), Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut. Setelah dicek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti seperti itu.

 

Tetapi, untuk memastikannya, Ali Fikri mengatakan, KPK perlu mengkonfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak terlebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya. 

 

“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” kata Ali Fikri. 

 

Seperti diketahui penyidik KPK sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan, juga gratifikasi, dan TPPU. Tersangka lainnya, Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).