EmitenNews.com - Kesenjangan ekonomi makin lebar saja di Indonesia. Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan data jumlah kekayaan 50 orang kaya di Indonesia meningkat tiga kali lipat selama lima tahun terakhir. Sedihnya, upah pekerja hanya naik sekitar 15 persen. 

Laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2024 yang berjudul "Pesawat Jet untuk Si Kaya, Sepeda untuk Si Miskin", Senin (30/9/2024), Celios membeberkan pertumbuhan kekayaan 50 triliuner di Indonesia sepanjang 2019-2024. Pada 2019, total harta 50 orang kaya di Tanah Air itu, sebesar Rp 2.470 triliun. Sempat menurun pada 2020 karena pandemi Covid-19 menjadi Rp 2.417 triliun. 

Hebatnya, jumlah kekayaan para konglomerat itu, kembali meningkat pada 2021 menjadi Rp2.672 triliun. Terus meningkat pada 2022 menjadi Rp2.911, kemudian 2023 sebanyak Rp 4.078 triliun, dan pada 2024 sudah mencapai Rp 5.243 triliun. 

Jadi, kekayaan tiga triliuner teratas di RI justru mengalami lonjakan kekayaan 174 persen pada periode tersebut. 

Ironisnya, kelas pekerja perlu bertahan lebih keras seiring pertumbuhan upah yang hanya naik 15 persen. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan ekonomi yang cukup besar di Indonesia. 

Sebab, ketika kalangan pekerja berkutat dengan masalah badai pemutusan hubungan kerja, kenaikan harga bahan pokok, gaji minim, dan segelintir kelompok kalangan atas justru hidup dengan privilese lebih besar untuk memperkaya diri. 

Celios dalam laporannya mengungkapkan, sejak 2020, kekayaan tiga orang terkaya telah meningkat lebih dari tiga kali lipat, sementara pertumbuhan upah pekerja hanya sebesar 15 persen.

Kesejahteraan guru honorer menjadi potret nyata kerentanan pekerja. Terdapat 74,3 persen guru honorer berpenghasilan di bawah 2 juta dan 46,9 persen di bawah 1 juta. 

Sementara itu, pengemudi ojek daring juga menghadapi marjin keuntungan yang tipis. Sebanyak 50,1 persen responden pengemudi ojek online hanya mendapatkan penghasilan Rp50.000-Rp100.000 per hari, sedangkan 44,1 persen responden mengeluarkan biaya operasional harian sebesar Rp50.000-Rp100.000. 

Dengan ketimpangan yang begitu dalam, perlu mendorong reformasi kebijakan untuk menciptakan distribusi kekayaan yang lebih adil. Celios mengusulkan pemerintah mengenakan pajak kekayaan progresif bagi orang superkaya di Indonesia untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak. 

Dalam diskusi virtual, Kamis (12/9/2024), Peneliti Celios Achmad Hanif Imaduddin mengatakan, potensi penerimaan pajak kekayaan sebesar 2 persen dari 50 orang super kaya di RI mencapai Rp81,51 triliun setiap tahun. Perhitungan tersebut berdasarkan kekayaan 50 orang terkaya di RI yang datanya diambil dari Forbes. 

Penting dicatat, indikator orang super kaya ialah individu yang memiliki total kekayaan lebih dari USD1 juta, atau setara Rp15,40 miliar (kurs Rp15.400). 

"Dari 50 orang terkaya di Indonesia dalam satu tahun, apabila kekayaannya ini dikenai pajak, pemerintah bisa mendapat sekitar Rp81 triliun sekian," ujarnya.

Jika itu bisa dijalankan, Achmad Hanif Imaduddin menjelaskan, penerimaan pajak sebesar itu dapat digunakan untuk anggaran program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Salah satunya untuk program lingkungan hidup, dan berbagi program lainnya yang menyentuh hajat hidup orang banyak. ***