CEPA Disepakati, 5.441 Produk Indonesia dapat Tarif 0 Persen

Menteri Perdagangan Budi Santoso. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Pemerintah memastikan pelaku usaha mendapat tarif 0 persen untuk ekspor ke Uni Eropa dan Kanada setelah penandatanganan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA). Kementerian Perdagangan mencatat 5.441 produk Indonesia, yang mendapat pembebasan tarif untuk masuk Kanada. Bagusnya lagi, eksportir Indonesia juga tidak perlu mengurus secara manual, lantaran sudah otomatis masuk sistem.
Dalam keterangannya kepada pers, di Jakarta, Senin (29/9/2025), Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut tarif 0 persen tersebut langsung tertera pada Surat Keterangan Asal (SKA) atau dokumen sertifikasi.
"SKA preferensi itu nanti otomatis. Jadi ketika bapak/ibu mau ekspor baja ke Kanada, itu tidak ada pilihan lain. By sistem, jadi kita yang akan mengubah sistem, pokoknya tahunya dapat tarif yang paling rendah," kata Mendag Budi Santoso.
Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang menggeber untuk pengerjaan sistem tersebut, dan ditargetkan selesai dalam 3 minggu. Ini salah satu langkah pemerintah untuk mempermudah ekspor agar pelaku usaha dapat memaksimalkan perjanjian dagang.
"Saya tahu ini kan masalah administrasi. Masalah administrasi biar diselesaikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Tugas pelaku usaha adalah bagaimana meningkatkan ekspor," jelasnya.
Reformasi administrasi penting dilakukan lantaran utilisasi perjanjian dagang Indonesia masih berada di angka 60-70 persen, sedangkan yang dimiliki sudah berjumlah 20 perjanjian yang berjalan, 10 dalam tahap ratifikasi, dan 16 lainnya dalam proses.
Dengan fakta tersebut, Mendag berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan ekspor ke Kanada, Uni Eropa, ataupun negara-negara dengan perjanjian dagang lainnya.
5.441 produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen untuk masuk Kanada
Kementerian Perdagangan mencatat terdapat 5.441 produk Indonesia, mulai dari makanan olahan, biskuit, kabel, serat optik, dekorasi rumah hingga suku cadang yang mendapat tarif 0 persen untuk masuk ke Kanada.
Direktur Jenderal Perundingan Perjanjian Internasional (PPI) Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, pemberlakuan tarif impor tersebut dilakukan saat perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Kanada (ICA-CEPA) mulai diimplementasikan atau entry into force, yakni pertengahan tahun 2026.
"Produk makanan olahan, kue, biskuit, roti, kemudian produk manufaktur seperti kabel, kemudian serak optik, peralatan dekorasi rumah, suku cadang, aksesoris, otomotif, itu semua akan 0 persen. Tidak cuma itu saja, banyak sekali, ada 5.441," ujar Dirjen Djatmiko Bris Witjaksono, dalam panel diskusi ICA-CEPA di kantor Kemendag, Jakarta, Senin.
Tetapi, bersabarlah. Pemberlakuan tarif 0 persen ini akan dilakukan secara bertahap. Djatmiko menyampaikan bahwa dalam lima tahun ke depan, sektor lain yang akan mendapat tarif terendah ini, antara lain adalaDh kayu, buah-buahan, olahan kelautan dan sebagainya.
Pada 10 tahun berikutnya, 95 persen produk Indonesia akan mendapat tarif 0 persen di Kanada, seperti ban, alas kaki, tekstil, audio, peralatan rumah tangga dan juga furnitur.
"Dalam 10 tahun juga akan bertambah. All in all, hampir mungkin 95 persen semua produk Indonesia itu akan menikmati tarif 0 persen ke pasar Kanada," jelasnya.
Dalam periode Januari-Juli 2025, total perdagangan kedua negara mencapai USD2,72 miliar. Ekspor Indonesia ke Kanada sebesar USD1,02 miliar, dan impor Indonesia dari Kanada sebesar US1,70 miliar.
Sementara itu, pada 2024, Kanada menempati mitra dagang tujuan ekspor terbesar ke-29 dan sumber impor terbesar ke-28 bagi Indonesia dengan total perdagangan mencapai USD3,58 miliar.
Nilai ini meningkat 48,7 persen dari USD2,40 miliar pada 2020 menjadi USD3,58 miliar pada 2024.
Related News

Jalani Operasi di RS, Kejagung Tangguhkan Penahanan Nadiem Makarim

Implikasi IEU-CEPA Disetujui, Uni Eropa Melunak Soal Anti Deforestasi

Rapat Evaluasi MBG, Prabowo Minta ada Alat Tes di Tiap SPPG

Di Munas PKS, Presiden Ungkap Kejengkelannya Soal Bonus BUMN

MK: UU Tapera Bertentangan dengan UUD, Pekerja tak Wajib jadi Peserta

Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Sita Dua Rumah Eks Dirjen Kemenaker