EmitenNews.com - Pemerintah memastikan pelaku usaha mendapat tarif 0 persen untuk ekspor ke Uni Eropa dan Kanada setelah penandatanganan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA). Kementerian Perdagangan mencatat 5.441 produk Indonesia, yang mendapat pembebasan tarif untuk masuk Kanada. Bagusnya lagi, eksportir Indonesia juga tidak perlu mengurus secara manual, lantaran sudah otomatis masuk sistem.

Dalam keterangannya kepada pers, di Jakarta, Senin (29/9/2025), Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut tarif 0 persen tersebut langsung tertera pada Surat Keterangan Asal (SKA) atau dokumen sertifikasi. 

"SKA preferensi itu nanti otomatis. Jadi ketika bapak/ibu mau ekspor baja ke Kanada, itu tidak ada pilihan lain. By sistem, jadi kita yang akan mengubah sistem, pokoknya tahunya dapat tarif yang paling rendah," kata Mendag Budi Santoso.

Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang menggeber untuk pengerjaan sistem tersebut, dan ditargetkan selesai dalam 3 minggu. Ini salah satu langkah pemerintah untuk mempermudah ekspor agar pelaku usaha dapat memaksimalkan perjanjian dagang.

"Saya tahu ini kan masalah administrasi. Masalah administrasi biar diselesaikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Tugas pelaku usaha adalah bagaimana meningkatkan ekspor," jelasnya.

Reformasi administrasi penting dilakukan lantaran utilisasi perjanjian dagang Indonesia masih berada di angka 60-70 persen, sedangkan yang dimiliki sudah berjumlah 20 perjanjian yang berjalan, 10 dalam tahap ratifikasi, dan 16 lainnya dalam proses.

Dengan fakta tersebut, Mendag berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan ekspor ke Kanada, Uni Eropa, ataupun negara-negara dengan perjanjian dagang lainnya.

5.441 produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen untuk masuk Kanada

Kementerian Perdagangan mencatat terdapat 5.441 produk Indonesia, mulai dari makanan olahan, biskuit, kabel, serat optik, dekorasi rumah hingga suku cadang yang mendapat tarif 0 persen untuk masuk ke Kanada.

Direktur Jenderal Perundingan Perjanjian Internasional (PPI) Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, pemberlakuan tarif impor tersebut dilakukan saat perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Kanada (ICA-CEPA) mulai diimplementasikan atau entry into force, yakni pertengahan tahun 2026.