Ekonomi Stagnan, 2026 Tidak ada Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. Dok. RRI.
EmitenNews.com - Tidak ada kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2026. Jadi, tarif tahun lalu dipastikan tidak berubah. Masih berlaku. Perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dilakukan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.
Dalam keterangannya seperti dikutip Kamis (1/1/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pemerintah baru mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan, jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.
Menkeu Purbaya menekankan, pengertian perekonomian tumbuhnya 6% lebih itu, masyarakat sudah mulai dapat kerja lebih mudah, barulah pemerintah memikirkan menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5%.
Bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.
Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.
Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya terdapat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Berikut penjelasan skema iuran dibagi dalam beberapa aspek:
- Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
- Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
- Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
- Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Lalu, sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Kemudian, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah. ***
Related News
Pesangon tidak Cair, Ratusan Eks Buruh Sritex (SRIL) akan Gelar AksiĀ
Percaya Diri, Pemerintah Pastikan tidak ada Impor Beras-Gula Konsumsi
PascaBencana Sumatera, Presiden Pastikan Siap Terima Semua Bantuan
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Hingga H+5 Natal 2025 Naik 6,57 Persen
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
Jaga Kelestarian SDA, Gubernur KDM Larang Tanam Sawit di Jawa Barat





