Cicilan KPR Naik Setelah Masa Fixed Berakhir, Sekarang Harus Apa?
:
0
Cicilan KPR Naik Setelah Masa Fixed Berakhir, Sekarang Harus Apa? Dok. Kompas
EmitenNews.com - Ingat pertama kali ketika kamu menandatangani akad KPR? Pasti senang sekali. Setelah dana untuk down payment yang secara perlahan kamu sisihkan dari gaji selama bertahun-tahun terkumpul, dan pengajuan ke bank untuk mengambil kredit rumah disetujui, akhirnya impianmu untuk memiliki rumah terwujud juga.
Pada saat itu, kamu mungkin sudah membandingkan beberapa tawaran kredit KPR dengan bunga terendah dan deal terbaik lainnya yang diberikan oleh beberapa bank. Promo-promo bunga fixed yang sangat rendah menjadi daya tarik untuk nekat mengambil KPR, apalagi ketika kamu mendapatkan simulasi cicilan per bulannya yang masuk budget kamu.
Hampir 3 tahun berlalu, dan masa bunga fixed KPR kamu sebentar lagi selesai. Kamu mendengar berita bahwa suku bunga acuan Bank Indonesia baru saja dinaikkan dan semua orang yang memiliki KPR mulai panik, takut bunga floating KPR-nya akan naik signifikan.
Di situlah kamu baru sadar dan mulai melihat kembali sisa utangmu dan mencari tahu berapakah bunga dan cicilan yang harus kamu bayarkan setelah masa fixed berakhir. Kamu kaget, dan tidak menyangka dari promo 4% di awal yang kamu terima dari bank, ketika masuk masa floating, bunganya menjadi 3 kali lebih tinggi, yaitu 12%. Dan konon, ketika suku bunga BI naik, maka tidak mustahil angka tersebut menjadi lebih tinggi lagi.
Kamu pun bingung, apa yang harus dilakukan.
Bunga Fixed vs Floating
Tidak semua bank benar-benar menjelaskan mengenai sistem bunga ini ketika kamu tanda tangan akad, atau mungkin saja karena kamu tidak bertanya atau tidak tahu mau tanya apa, maka pihak bank merasa kamu sudah mengerti.
Bunga fixed adalah “honeymoon period” dimana untuk mendapatkan nasabah KPR, maka dibuatlah penawaran semenarik mungkin. Promo fixed rate biasanya 1 sampai 3 tahun tergantung kebijakan bank. Ada juga yang sampai 5 tahun atau lebih tetapi dengan sistem berjenjang.
Contoh: Tahun 1-3: 3%, tahun 4-6: 7%, tahun 7 dst: 9%.
Sistem berjenjang ini masih termasuk kategori fixed karena angkanya sudah ditentukan sejak awal, berbeda dengan floating yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Related News
Jurus Jitu IRSX Ubah Fans Westlife Jadi Investor Tipe Baru
Menjaga Ketahanan Bank di Tengah Tekanan Rupiah
Benarkah Rupiah Sekarang Separah 1998? Angka Nominal Bisa Menyesatkan
Dekolonisasi Pasar Modal RI, Saatnya Terapkan Politik Bebas Aktif
Rupiah Melemah, Benarkah Rakyat Desa Tak Terdampak?
BUMN Ekspor 1 Pintu, Pedang Bermata Dua Industri Komoditas Indonesia





