EmitenNews.com - PT Pandawa Putra Investama, pemegang saham pengendali PT Dua Putra Makmur Tbk (DPUM), dilaporkan melepas 25 juta saham pada 12 Februari 2026 di harga Rp200 per saham, lebih rendah dari level tertinggi tahun berjalan (ytd) yang sempat menyentuh Rp250.

Dari transaksi tersebut, Pandawa Putra yang dikendalikan oleh Thomas Widiananto meraup dana sekitar Rp5 miliar. Aksi divestasi ini membuat porsi kepemilikan Pandawa Putra di DPUM turun dari 69,80% per 31 Januari 2026 menjadi 69,20%, sebagaimana tercantum dalam laporan registrasi efek per 21 Februari 2026.

Penjualan saham ini terjadi di tengah proses perubahan pengendalian Perseroan. DPUM sebelumnya mengungkapkan bahwa akuisisi atau pengambilalihan saham mayoritas masih dalam tahap negosiasi antara Pandawa Putra Investama dan PT Rama Indonesia selaku calon pembeli.

Manajemen menyebut, PT Rama Indonesia menargetkan penyelesaian transaksi pengambilalihan pada akhir Februari 2026, dengan rencana pelaksanaan penawaran tender wajib sekitar akhir Maret 2026.

Selain itu, Perseroan juga mengungkap adanya rangkap jabatan Sherley C.H. yang menjabat sebagai Komisaris Utama DPUM sekaligus Direktur Utama PT Rama Indonesia. Perseroan menegaskan, rangkap jabatan tersebut diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.