EmitenNews.com -Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Holding BUMN Tambang MIND ID, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), Nico Kanter, mendapat cecaran pertanyaan soal kasus emas 109 ton. Ia memastikan emas Antam yang beredar di pasaran, asli. Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam mantan pejabat Antam sebagai tersangka kasus pemalsuan emas.

Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senayan, Senin (6/3/2024), Nico Kanter menegaskan bahwa pada prinsipnya Antam dan Kejaksaan Agung sudah sepakat bahwa tidak ada emas palsu yang beredar di masyarakat. Yang saat ini sedang dipersoalkan, perihal proses lebur cap atau licensing emas yang tidak dikenakan biaya.

"Oleh karena itu yang harus kami klarifikasi dan sudah disepakati kejaksaan tidak ada emas palsu. Ini penting sekali karena saya tidak punya waktu mempersiapkan argumentasi yang lain," tegasnya.

Menurut Nico Kanter, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Kuntadi, tidak menyebut emas palsu. Makanya Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung mengungkapkan, bukan emas palsu. “Kualitasnya dibilang rendah. Brand licensing memang opini kejaksaan yang benar." 

Mencermati kesimpulan kejaksaan soal merek dan logo Antam merupakan hak eksklusif PT Antam Tbk. Oleh karena itu, saat ini sedang didalami dan ditelusuri adalah penggunaan cap label Antam dalam proses manufaktur emas.

"Yang masih kita telusuri dan buktikan bahwa sebenarnya lebur cap sudah bagian dari jasa manufacturing. Tapi saya tidak bisa bilang dulu sekarang bahwa semuanya sudah ditunjang oleh kajian atau pun praktik-praktik yang kita lihat ke belakang. Karena data-datanya juga tidak mudah untuk kita kumpulkan," tuturnya.

Nico Kanter juga mengklarifikasi informasi yang mengatakan bahwa emas yang dicetak pihak ketiga tersebut menggerus pasar logam mulia Antam sehingga mengalami kerugian berganda.

Menurut Nico Kanter, perusahaan tidak mengalami kerugian. Sebab, jika berkaca dari data awal, perusahaan tidak mencatat ada kerugian. Antam bahkan dinilainya berhasil meningkatkan performa.

Meskipun demikian, Nico menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan pasti terkait hal tersebut. Sebab, Antam masih melakukan pengkajian dan pendalaman.

Sebelumnya anggota Komisi VI Fraksi Partai Demokrat, Herman Kharon, mengatakan bahwa kabar penetapan 6 orang tersangka oleh Kejagung sangat berbahaya bagi Antam. Kepercayaan publik bisa turun terhadap perusahaan karena kabar tersebut.

Pasalnya, ketika publik memahami 109 ton emas ini palsu, itu bisa berarti merek Antam anjlok ini. Karena, bisa hilang kepercayaan publik terhadap Antam yang sedang bagus-bagusnya. Saat ini, Antam bukan hanya memproduksi emas batangan dengan nilai tinggi, tetapi ada juga emas kecil 0,1-0,2 gram, kecil sekali tetapi sedang digandrungi masyarakat.

Menurut Herman Kharon jika Antam tidak bersikap transparan, maka kepuasan publik terhadap perusahaan akan turun. Ia mengaku kurang puas dengan penjelasan Antam sejauh ini.

Anggota Komisi VI lainnya, Muhammad Husni, juga mengatakan hal serupa. Menurut politikus Partai Gerindra ini,  jumlah 109 ton emas sangat banyak. Jika dipecah-pecah menjadi emas 1 gram, maka akan ada 109 juta keping emas Antam yang diduga palsu. ***