EmitenNews.com -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menegaskan bahwa rangkaian penyidikan, penggeledahan, dan penetapan tersangka dalam kasus pasar modal belakangan ini merupakan penuntasan perkara yang memiliki rekam jejak panjang. Kasus yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen (PT NAM) dan proses IPO PT MML disebut sebagai pengembangan dari fakta-fakta hukum yang sudah ditemukan sejak beberapa tahun lalu.

Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan rangkaian pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang ditangani Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan Terpidana adalah Sdr. MBP (Eks kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PPI PT BEI) dan Sdr. J (Direktur PT MML). Dalam perkara tersebut Terpidana J (Direktur PT. MML).

Sebagai gambaran, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif. Penyidikan ini tidak muncul tiba-tiba. Ini adalah hasil pengawalan berkelanjutan terhadap kasus yang indikasi pelanggarannya sudah muncul sejak 2019, dipertegas dengan sanksi OJK pada 2023.

Polri kini fokus pada praktik manipulasi pasar yang menciptakan permintaan semu (artificial demand) serta keterlibatan oknum internal bursa dan penjamin emisi (underwriter) dalam memuluskan emiten yang tidak layak melantai di bursa.

Kronologi Historis: Dari Gagal Bayar 2019 hingga Pidana 2026
Masalah ini memiliki akar historis yang mendalam sebagai berikut:

Awal Mula (November 2019): Berdasarkan surat OJK nomor S-1387/PM.21/2019, PT Narada Aset Manajemen diketahui mengalami gagal bayar transaksi saham senilai Rp177,78 Miliar pada 7 November 2019. Hal ini memicu efek domino yang membahayakan stabilitas pasar karena menyebabkan sejumlah perusahaan efek (sekuritas) mengalami kesulitan likuiditas dan penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Sanksi Administratif (Desember 2023): Setelah pemeriksaan panjang, OJK menjatuhkan sanksi administratif berat berupa denda total miliaran rupiah kepada korporasi dan pengurus PT NAM. OJK menemukan adanya penggunaan rekening nominee (atas nama Komisaris Utama, Made Adi Wibawa) dan janji imbal hasil pasti (fixed return) yang menyesatkan investor.

Pengembangan Pidana & Penggeledahan (Februari 2026): Bareskrim Polri masuk ke tahap penyidikan pidana setelah perkara ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk beberapa tersangka awal. Hari ini, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas sebagai pengembangan kasus IPO PT MML (PIPA) guna mengumpulkan alat bukti keterlibatan pihak penjamin emisi dalam skema yang di anggap manipulasi aset perusahaan.

Narasi: "Negara Tidak Lupa, Kejahatan Lama Tetap Dipidana"
Narasi ini diarahkan untuk membangun persepsi bahwa Bareskrim sedang menuntaskan "utang" keadilan dari kasus yang sudah menggantung sejak 2019.

Apa yang dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri hari ini bukanlah perkaara baru. Masyarakat perlu melihat bahwa kasus PT Narada Aset Manajemen ini memiliki benang merah yang ditarik jauh sejak peristiwa gagal bayar tahun 2019.

Perlu diingatkan kembali, pada 2019 OJK sudah mengidentifikasi kegagalan bayar Narada sebesar Rp177,78 Miliar yang sempat mengguncang likuiditas beberapa perusahaan sekuritas. Langkah OJK pada 2023 dengan menjatuhkan sanksi denda adalah babak administratifnya. Namun, karena ada unsur kesengajaan dalam memanipulasi harga dan merugikan masyarakat luas, Bareskrim Polri hadir untuk memastikan bahwa sanksi denda saja tidak cukup.

Kami menindaklanjuti temuan lawas tersebut dengan tindakan pro-justitia. Penggeledahan di Shinhan Sekuritas dan penetapan tersangka baru (BH, DA, RE) adalah bukti bahwa kami terus mengurai jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Ini adalah kasus lama yang penanganannya kami pastikan tuntas dan akuntabel demi melindungi setiap rupiah milik investor ritel Indonesia."