EmitenNews.com - Bayangkan. Polda Sumatera Utara menangkap sebanyak 178 tersangka dari 132 kasus narkoba dalam sepekan atau terhitung 10-17 Februari 2025. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti narkotika yaitu sabu-sabu seberat 3,99 kilogram, 3.432 butir pil ekstasi dan 50,28 kilogram ganja. Sejumlah polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram itu, sudah ditindak.

"Sebanyak 178 tersangka diamankan, terdiri atas 143 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran dan 35 pengguna narkotika," ujar Plt Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem di Medan, Senin (17/2/2025).

Dari penangkapan ratusan tersangka tersebut, Polda Sumut menyita sejumlah barang bukti narkotika yaitu sabu-sabu seberat 3,99 kilogram, 3.432 butir pil ekstasi dan 50,28 kilogram ganja.

Selain narkotika, polisi  juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp16.705.000, 16 unit sepeda motor, satu unit mobil, 74 perangkat komunikasi 16 timbangan digital dan 14 alat hisap sabu-sabu. Semua itu mengindikasikan jaringan peredaran narkoba yang cukup luas di Sumatera Utara.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, baik pengedar maupun bandar guna menciptakan Sumut yang bebas dari narkotika,” ucap Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.

Pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang merusak generasi muda. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

"Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita bisa menekan peredaran narkotika di Sumut,” tutur Humas Polda Sumut.

Polda Sumut mengimbau kepada seluruh masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Sementara itu, sepanjang tahun 2024, Polda Sumut melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 23 personel karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Termasuk kasus narkoba.

"Kasus ini rata-rata didominasi masalah tidak masuk kerja dan penyalahgunaan narkoba," ujar Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto di Medan, Jumat, 27 Desember 2024.

Dalam masalah ketidakhadiran dalam bekerja, di balik itu ada penyalahgunaan narkoba berdampak kepada personel tersebut sehingga diberhentikan. Personel yang melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut secara psikis sudah rusak, tidak mempunyai tanggung jawab untuk bekerja dan lainnya.

"Yang di PTDH tersebut rata-rata terindikasi terlibat dengan jaringan," kata Kabid Propam Kombes Bambang.

Personel yang diberhentikan tidak hormat itu di antaranya berasal dari Polres Sedang Bedagai, Polres Tapanuli Tengah, Polres Tebing Tinggi, Polres Simalungun, SPN Polda Sumut, Polres Pakpak Bharat.

Polda Sumut menyita sebanyak 1.195,22 kilogram (1,19 ton) narkotika jenis sabu-sabu sepanjang Desember 2024. Selain itu, juga disita sebanyak 1,2 ton, pohon ganja 6.396 batang, ladang ganja lima hektare, pil ekstasi 487,706 butir dan kokain 1,56 kilogram. ***