EmitenNews.com - PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) resmi memasuki fase pemulihan setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan.

Corporate Secretary RICY, Agnes Hermien Indrajati, menyampaikan bahwa Perseroan telah melalui seluruh tahapan PKPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses pemungutan suara terhadap Perjanjian Perdamaian telah dilaksanakan pada 10 Desember 2025 dan memenuhi persyaratan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

“Hasil pemungutan suara tersebut telah disampaikan kepada Hakim Pengawas Perkara Nomor 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst,” ujar Agnes dalam saluran keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu, 17 Desember 2025.

Selanjutnya, pada Senin, 15 Desember 2025, Pengadilan Niaga telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian atau homologasi atas PKPU PT Ricky Putra Globalindo Tbk. Dengan putusan tersebut, proses PKPU akan berakhir setelah putusan homologasi memperoleh kekuatan hukum tetap dan diumumkan sesuai ketentuan Pasal 288 juncto Pasal 227 UU KPKPU.

Agnes menjelaskan, salinan resmi putusan pengesahan perdamaian akan disampaikan kepada seluruh pihak setelah diterbitkan secara resmi oleh pengadilan.

"Dengan adanya putusan homologasi ini, PKPU terhadap Perseroan dan termohon PKPU lainnya akan berakhir, sehingga RICY dapat kembali mengelola kegiatan usaha secara mandiri dan berjalan normal seperti sediakala," terang Agnes.

Namun demikian, Perseroan tetap terikat untuk melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati dengan para kreditur.