Dana Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud Ungkap Menkeu Dibohongi Bawahan
Menko Polhukam Mahfud MD. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Masih tentang dana janggal di Kementerian Keuangan senilai hampir Rp350 triliun. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan kesalahan data yang dibaca Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait data transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349,87 triliun.
Dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023) malam, Mahfud mengungkapkan, kesalahan dalam membaca data itu karena Sri Mulyani tidak mendapatkan akses terhadap data-data transaksi janggal yang telah dilaporkan PPATK sejak 2009. Ia mengungkapkan memegang bukti berita acara serah terima laporan hasil analisis tersebut sebanyak 300 laporan.
"Karena bukan dia (Menkeu Sri Mulyani) nipu, dia diberi data itu data pajak, padahal ini data bea cukai, yang tadi penyelundupan emas itu. Enggak tahu siapa yang bohong, tapi itu faktanya," kata Mahfud saat rapat dengan Komisi III seperti dikutip Kamis (30/3/2023).
Bukti Sri Mulyani tidak mendapat data yang benar, ketika mantan Direktur Pengelola Bank Dunia itu, menerangkan data transaksi janggal di Komisi XI, awal pekan ini. Saat itu, Sri Mulyani mengatakan transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu hanya Rp3,3, triliun. Padahal, informasi yang benar dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilainya Rp35,54 triliun.
"Kesimpulan saya Bu Menkeu enggak punya akses terhadap laporan-laporan ini, sehingga keterangan terakhir di Komisi XI DPR itu jauh dari fakta," ujar Mahfud.
Setelah rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Rabu malam, yang berlangsung panas dengan para anggota dewan, Mahfud membuka informasi pihak-pihak yang terlibat dalam penyerahan data laporan itu. Itu terjadi di penghujung rapat yang berakhir pukul 23.00 WIB, disertai interupsi, dan serangan pertanyaan para anggota Komisi III DPR.
Sambil memegang dokumen berita acara penyerahan laporan yang tidak menggunakan surat khusus itu, Mahfud mengatakan bahwa pihak yang terlibat saat itu ialah Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala PPATK 2016-2020. Ada juga Dian Ediana Rae yang saat itu merupakan wakil ketua PPATK periode 2016-2020.
Lalu, Heru Pambudi, yang saat itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan kini menjabat Sekjen Kemenkeu. Lainnya, Sumiyati selaku Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sejak 2017 hingga 2021. Masih ada lagi dua nama lain yang masing-masing dari Itjen Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan