Danasupra Erapacific (DEFI) Berpotensi Delisting Kresna Nyangkut Banyak
:
0
EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Danasupra Erapacific Tbk. (DEFI) yang saat ini ada dan tercatat di Papan Pemantauan Khusus.
Berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00001/BEI.PP3/01-2022 tanggal 6 Januari 2022 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Danasupra Erapacific Tbk., serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham Perseroan telah disuspensi selama 18 bulan," kata Pande Made Kusuma Ari A Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Jumat (7/7/2023).
Related News
BTN Dongkrak Bahasa Inggris dan Hospitality UMKM Samosir Naik Kelas
Pekan Ini, DSSA, INCO, dan AADI Hiasi Saham Top Losers
Simak! 10 Saham Top Gainers dalam Sepekan
Masuk Musim Giling, Bapanas - APGI Komit Stabilkan Harga Gula Konsumsi
IHSG Sepekan Naik 0,18 Persen, Kapitalisatie Pasar Rp12.406 Triliun
Nemu 13 Sumur Migas di Kawasan Transmigrasi, Bagaimana Eksplorasinya?





