EmitenNews - Dengan diberlakukannya relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor sejak Maret lalu, terjadi peningkatan penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) hingga hampir 150 persen, yang juga dapat menggeliatkan sektor industri otomotif dan sektor terkait lainnya.


Untuk meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif, pemerintah memutuskan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60 persen dan menambah segmen kendaraan 4×2 dan 4×4 dengan kapasitas silinder mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.


“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4×2 serta 4×4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari laman Kementerian Perindustrian, Jumat (02/04/2021).


Sebelumnya lewat Kepmenkeu Nomor 20/PMK.010/2021 yang diperkuat Kepmenperin 169/2021 diskon pajak berupa PPnBM DT hanya diberikan untuk kendaraan dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc, sedangkan local purchase minimal 70 persen.


Secara rinci kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:


Pertama, untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100 persen untuk April hingga Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni hingga Agustus, dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September hingga Desember 2021.


Kedua, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.


Ketiga, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.


Kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021. Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menperin.


"Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menperin.


Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.


Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.


Berikut adalah daftar lengkap 29 kendaraan bermotor yang mendapat PPnBM hingga 2.500 cc:

Toyota Yaris (semua varian)
Toyota Vios (semua varian)
Toyota Sienta (semua varian)
Toyota Innova 2.0(semua varian)
Toyota Innova 2.4(semua varian)
Toyota Fortuner 2.4 4x2 (semua varian)
Toyota Fortuner 2,4 4x4(semua varian)
Daihatsu Xenia (semua varian)
Toyota Avanza (semua varian)
Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
Daihatsu Luxio (semua varian)
Daihatsu Terios (semua varian)
Toyota Rush (semua varian)
Toyota Raize (semua varian)
Daihatsu Rocky (semua varian)
Mitsubishi Xpander (semua varian)
Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
Nissan Livina (semua varian)
Honda Brio RS (semua varian)
Honda Mobilio (semua varian)
Honda BR-V (semua varian)
Honda CRV 2.0 CRV 1,5 L(semua varian)
Honda HR-V 1,5 L(semua varian)
Honda HR-v 1,8 L(semua varian)
Honda CRV 2.0 CVT(semua varian)
Honda City Hatchback(semua varian)
Suzuki Ertiga (semua varian)
Suzuki XL7 (semua varian)
Wuling Confero (semua varian)


Toyota Kijang Innova saat ini dibanderol dengan harga mobil baru mulai Rp 342,4 juta (2.0 G M/T Bensin) sampai Rp 445,7 juta (tipe 2.4 V A/T Diesel). Dengan PPnBM Kijang Innova sebesar 20 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 342,4 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 68,480 juta.


Dengan diskon tarif PPnBM hingga 50%, maka beban pajak PPnBM mobil Innova tersebut hanya Rp 34,24 juta. Artinya, harga mobil baru Innova tipe terendah diperkirakan menjadi Rp 308 jutaan jika diskon tarif PPnBM hingga 50% berlaku.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.