Dapat Restu, TOBA Bakal Geber Buyback Saham Rp425,4 Miliar
Kawasan tambang milik PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).
EmitenNews.com - PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 November 2024. Rapat tersebut memenuhi kuorum dengan kehadiran pemegang saham yang mewakili 6,9 miliar saham, atau 84,47% dari total saham dengan hak suara yang sah.
Dalam keterangan tertulisnya, Pingkan Ratna Melati, Corporate Secretary TOBA, menyampaikan bahwa salah satu agenda RUPSLB adalah menyetujui rencana perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback). Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Perseroan juga memberikan kuasa kepada direksi untuk melaksanakan semua tindakan yang diperlukan terkait pelaksanaan buyback ini. Sebelumnya, dalam prospektus singkat yang dirilis pada 7 Oktober 2024, TOBA mengumumkan rencana buyback sebanyak 816,78 juta lembar saham, setara dengan 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Untuk mendanai buyback tersebut, TOBA mengalokasikan dana maksimal Dengan asumsi seluruh Pembelian Kembali Saham terlaksana sepenuhnya, besarnya Rp425.491.511.044 atau setara dengan USD25.911.425 dengan asumsi bahwa USD1 (satu Dolar Amerika Serikat) setara dengan Rp16.421.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mengoptimalkan struktur modal dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.
TOBA akan menggunakan kas internal sebesar Perkiraan Dana Pembelian Kembali atau diperkirakan hanya sebesar 3,28% dari seluruh total aset Perseroan yang berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tercatat sebesar AS$938.695.280.
Perkiraan Dana Pembelian Kembali di atas dihitung dengan menggunakan harga saham Perseroan pada penutupan perdagangan tanggal 4 Oktober 2024, yaitu sebesar Rp580 per saham.
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPSLB 14 November 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK No.29/2023.
Related News
Pinago Utama (PNGO) Bagi Dividen Interim Rp40 per Saham, Ini Jadwalnya
Pendapatan Drop, Rugi TELE Bengkak Jadi Rp37,3M di Kuartal III
Pinago (PNGO) Raih Guyuran Kredit Bank Mandiri (BMRI) Rp170M, Buat Ini
Pengendali CYBR Belum Berhenti Lepas Saham di Pasar, Kenapa?
Luncurkan GoZero, Aksi Nyata ESG Telkom Demi Masa Depan Berkelanjutan
Bos Emiten Keramik Milik Hermanto Tanoko Tampung 4,4 Juta Saham CAKK