Dapat Teguran dari BEI, Adhi Commuter Properti (ADCP) Lunasi Obligasi Jatuh Tempo Rp211 M
:
0
EmitenNews.com -PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP) mendapatkan teguran dari Bursa Efek Indonesia karena tidak melaporkan kesiapan dana untuk pelunasan efek paling lambat 15 hari Bursa sebelum jatuh tempo.
Bursa mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian laporan mengenai kesiapan dana untuk Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A.
Disisi lain, Adhi Commuter Properti (ADCP) berhasil memenuhi kewajiban pembayaran bunga ke-4 dan pokok Obligasi II Tahun 2022 Seri A yang telah jatuh tempo pada 31 Mei 2023 sebesar Rp211 miliar.
Direktur Utama ADCP, Rizkan Firman menyampaikan bahwa pokok Obligasi II Tahun 2022 Seri A dan kewajiban pembayaran bunga ke-4 telah dilunasi sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
"Pelunasan pokok dan bunga ke 4 Obligasi II Tahun 2022 Seri A telah kami lakukan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, yang mana pokok obligasi sebesar Rp205,5 miliar dan bunga ke-4 obligasi sebesar Rp5,5 miliar," ungkap Rizkan dalam rilis Senin (5/6/2023).
Related News
Pemegang Saham Trimitra Prawara (ATAP) Ini Tambah Porsi Kepemilikan
Dua Petinggi Induk Usaha Guardian & IKEA (HERO) Pamit Undur Diri
Bayar Utang ke Bank UOB, TBIG Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp1,25T
Pengendali Tambah Lagi Saham REAL, Porsi Jadi Segini
Dirut FUTR Borong 1 Persen Saham Rp15,3 Miliar
Emiten Real Estate (BBSS) Masih Catat Rugi di Q1 2026





