EmitenNews.com -PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP) mendapatkan teguran dari Bursa Efek Indonesia karena tidak melaporkan kesiapan dana untuk pelunasan efek paling lambat 15 hari Bursa sebelum jatuh tempo.

 

Bursa mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian laporan mengenai kesiapan dana untuk Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A.

 

Disisi lain, Adhi Commuter Properti (ADCP) berhasil memenuhi kewajiban pembayaran bunga ke-4 dan pokok Obligasi II Tahun 2022 Seri A yang telah jatuh tempo pada 31 Mei 2023 sebesar Rp211 miliar.

 

Direktur Utama ADCP, Rizkan Firman menyampaikan bahwa pokok Obligasi II Tahun 2022 Seri A dan kewajiban pembayaran bunga ke-4 telah dilunasi sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

 

"Pelunasan pokok dan bunga ke 4 Obligasi II Tahun 2022 Seri A telah kami lakukan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, yang mana pokok obligasi sebesar Rp205,5 miliar dan bunga ke-4 obligasi sebesar Rp5,5 miliar," ungkap Rizkan dalam rilis Senin (5/6/2023).

 

Pemenuhan kewajiban ini merupakan salah satu wujud komitmen ADCP dalam menjaga kepercayaan pemegang obligasi. "Kami berkomitmen untuk selalu menjaga kepercayaan pemegang obligasi ADCP, tentunya dengan pemenuhan kewajiban dan konsisten menunjukkan kinerja perusahaan yang solid," tambah Rizkan.

 

Berdasarkan laporan keuangan kuartal I/ 2023 ADCP berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp15 M, dan pencapaian ini didorong oleh pencapaian marketing sales ADCP yang dicatatkan sebesar Rp235 Miliar pada Maret 2023.

Marketing sales ini ditopang oleh 89% disegmen properti, dan 11% dari segmen hospitality. Perolehan kinerja yang baik di kuartal I/2023 ini menjadikan perseroan semakin optimistis mencapai target yang sudah ditentukan.

 

Tahun ini ADCP berfokus terhadap percepatan penyelesaian proyek hunian TOD di Bekasi, Sentul, dan Tangerang. Pengembangan komersial area, communal space dan fasilitas penunjang untuk akses menuju stasiun juga terus dioptimalisasi.