EmitenNews.com - Luar dari biasa aksi Zarof Ricar. Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) itu, mengakui pernah menerima uang Rp50 miliar terkait pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

Zarof Ricar menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat, pengacara dari Gregorius Ronald Tannur (31), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Penting dicatat, saksi mahkota adalah kedudukan hukum sebagai saksi sekaligus terdakwa dalam sebuah kasus.

Atas pertanyaan jaksa penuntut umum, Zarof Ricar mengakui, selain dari perkara Ronald Tannur, ia juga pernah menangani pengurusan perkara Sugar Group.

"Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni. Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 miliar," kata dia.

Seingat Zarof, perkara itu terjadi pada tahun 2016 atau 2018. Uang diterima dari pihak Sugar Group Company. Pemberian uang pelicin itu, agar dalam perkara tersebut Sugar Group Company dimenangkan.

"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa. Yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang," ucap Zarof.

Seperti ditulis CNN Indonesia, perkara yang diurus tersebut melibatkan lima perusahaan Sugar Group, yakni PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta sebagai penggugat.

Tergugatnya ialah PT Mekar Perkasa, Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Tld Singapore Branch, dan Notaris Arman Lany. Perkara ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Inti gugatan tersebut adalah meminta pengadilan membatalkan perjanjian pinjaman yang menempatkan Marubeni dan Sumitomo sebagai kreditur dan penerima jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia atas kekayaan penggugat.

Kasus bermula dari kerja sama Marubeni dan Sweet Indolampung dalam proyek pembangunan pabrik gula. Keluarga Salim terpaksa menyerahkan Sugar Group ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akibat krisis ekonomi.

Marubeni menuntut pemilik baru membayar utang, tetapi ditolak. Sebab, menurut ketentuan MSAA, perusahaan dan aset yang diserahkan ke BPPN harus bersih dari utang.

Saat ini Zarof Ricar diadili atas kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dia didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.