EmitenNews.com -Emiten Group Bakrie yang baru saja menjadi peserta baru di indeks global FTSE PT Darma Henwa Tbk (DEWA) melaporkan belum melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau  rights issue  meski telah melewati batas waktu untuk menggelar aksi korporasi tersebut.

 

Emiten jasa pertambangan Grup Bakrie itu telah mendapatkan restu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) setahun lalu untuk melaksanakan  rights issue  pada 19 Agustus tahun lalu.

 

"Berdasarkan hasil RUPSLB pada 19 Agustus 2022, perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham untuk melakukan PMHMETD," kata Direktur Dewa Ahmad Hilyadi dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

 

Rencananya, saham yang bakal diterbitkan dalam aksi korporasi yang telah disetujui pemegang saham sebanyak-banyaknya 30 miliar saham seri B, dengan nilai nominal Rp50 per saham.

 

Sementara sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015, perseroan dapat melaksanakan  rights issue  dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPS sampai efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan atau hingga 19 Agustus 2023 lalu.

 

"Berdasarkan ketentuan tersebut, perseroan menyampaikan belum melaksanakan PMHMETD yang telah memperoleh persetujuan RUPSLB pada tanggal 19 Agustus 2023," ujarnya.

 

Adapun alasan belum dieksekusinya aksi korporasi tersebut lantaran DEWA mengkaji kembali atas opsi-opsi yang terbaik sehubungan dengan pemenuhan kebutuhan pendanaan perusahaan.

 

Sementara itu, menurutnya, tidak ada dampak dari belum dilakukannya  rights issue  yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham terhadap kegiatan operasional perseroan. Begitu juga dampak terhadap hukum dari hal tersebut.

 

Selain itu, juga tidak ada dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan. Namun, memiliki dampak terhadap kondisi keuangan perseroan. "Penambahan modal diharapkan dapat memperbaiki kinerja keuangan yang ditunjukkan dengan perbaikan rasio liabilitas terhadap total ekuitas ( debt to equity ratio ). Dengan belum dilaksanakannya PMHMETD, perseroan belum dapat memperbaiki rasio liabiltas terhadap ekuitasnya," tutur dia.