EmitenNews.com - PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) memberikan penjelasan resmi terkait status Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi perdagangan saham yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam keterbukaan informasi terbarunya, manajemen menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan tetap berjalan sesuai regulasi pasar modal yang berlaku.

Kronologi Suspensi dan Langkah Perusahaan
Bursa Efek Indonesia sebelumnya menetapkan status UMA atas perdagangan saham ELPI pada 7 November 2025, yang kemudian diikuti dengan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) pada 2 Februari 2026. Menanggapi hal tersebut, ELPI telah merampungkan rangkaian Public Expose Insidentil yang dilaksanakan pada 5 Februari 2026 di Auditorium kantor BEI Jawa Timur.

Manajemen ELPI merinci tahapan respons mereka, dimulai dari pemberitahuan rencana pada 3 Februari, penyampaian materi pada 4 Februari, hingga pelaporan hasil ekspos publik pada 6 Februari 2026.

Analisis Pergerakan Saham dan Mega Kontrak

Berdasarkan analisa internal perusahaan, peningkatan nilai saham ELPI dinilai sebagai dampak dari dinamika pasar dan mekanisme perdagangan, bukan terjadi secara serta-merta. Perusahaan mencatat bahwa fluktuasi harga saham beriringan dengan pengumuman aksi korporasi strategis baru-baru ini.

"Aksi korporasi terakhir Perseroan menjelang suspensi adalah penyampaian Keterbukaan Informasi atas Mega Kontrak senilai Rp2,39 triliun, yang telah diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Wawan Heri Purnomo, Corporate Secretary ELPI, dalam keterangan tertulisnya.

Wawan juga menambahkan bahwa struktur pemegang saham perusahaan masih sangat stabil. Sejak IPO hingga periode pelaporan, porsi kepemilikan saham publik tetap berada di angka 15%, sementara pemegang saham pendiri memegang 85%.

Penegasan Transparansi

Terkait adanya spekulasi aktivitas pemegang saham tertentu, manajemen menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017. ELPI menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada informasi atau fakta material tambahan yang belum diungkapkan kepada publik.

"Perseroan senantiasa mematuhi dan memenuhi seluruh ketentuan serta peraturan yang berlaku di Pasar Modal, termasuk kewajiban penyampaian Keterbukaan Informasi," tegas Wawan Heri Purnomo. Seluruh fakta material telah disampaikan secara transparan melalui sistem SPE-OJK IDX dan situs resmi perusahaan.

Dengan terlaksananya seluruh tahapan penjelasan ini, ELPI berharap dapat memberikan kejelasan bagi para investor mengenai fundamental dan keterbukaan informasi perusahaan di tengah dinamika pasar yang terjadi.