EmitenNews.com - Andhesti Tungkas Pratama Kembali Beri Waktu 6 Bulan kepada PT Darma Henwa Tbk (DEWA) untuk melunasi utang sebesar Rp358,92 miliar.

Direktur DEWA, Ahmad Hilyadi menyampaikan, perseroan telah mencapai kata sepakat dengan PT Andhesti Tungkas Pratama untuk memperpanjang waktu pembayaran utang hingga 6 bulan kedepan.

 

“Pada tanggal 8 Juli 2024 perseroan telah menandatangani perjanjian amandemen II yang mengatur perpanjangan waktu selama 6 bulan sejak amandeman untuk menyelesaikan kewajiban kepada Andhesti Tungkas Pratama,” tulis Ahmad dalam keterangan resmi dikutip Rabu 10 Juli 2024.

Dia menegaskan, perpanjangan waktu pembayaran utang ini berdampak positif terhadap kelangsungan usaha karena adanya perbaikan posisi keuangan perseroan.

 

Sebelumnya, DEWA akan membayar utang senilai Rp358,92 miliar kepada Andhesti Tungkas Pratama dengan menukar sebanyak 7.178.500.000 lembar saham perseroan.

Rinciannya, DEWA akan melaksanakan aksi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dengan menerbitkan sebanyak 18.268.115.520 saham seri B dengan harga pelaksanaan Rp50 per helai atau setara 17,89 persen porsi kepemilikan saham pada emiten grup Bakrie.

Sayangnya, pelaksanaan private placement tak kunjung dilaksanakan karena membutuhkan waktu untuk dapat menjawab pertanyaan regulator pasar modal terkait rencana itu.