EmitenNews.com - Ratusan ribu nelayan terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mencatat hingga 2022 ada sebanyak 486 ribu nelayan dan awak kapal yang terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

"Untuk kepesertaan nelayan telah terdaftar sebanyak 486 ribu nelayan dan awak kapal. Begitu pula di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terdaftar sebanyak 3.600 non-ASN yang jadi voluntir ketenagakerjaan," kata Asisten Deputi Kepesertaan Skala Kecil Mikro BPJS Ketenagakerjaan Hery Johari dalam diskusi publik "Nelayan Menghadapi Krisis Iklim: Quo Vadis Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Skala Kecil", secara daring di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

 

Khusus di sektor kelautan dan perikanan, terdapat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang mengatur risiko-risiko yang yang dihadapi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam di antaranya berupa kecelakaan kerja, meninggal dunia dan lainnya.

 

Perlindungan diberikan dalam bentuk asuransi perikanan atau asuransi pergaraman dan asuransi jiwa. 

 

Payung hukum lainnya yaitu PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. PP 27/2021 ini mengatur program jaminan sosial untuk nelayan kecil dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. ***