EmitenNews.com - Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan puluhan hakim menerima suap dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Dari pemantauan ICW sejak 2011 hingga 2024, sedikitnya 29 hakim ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Mereka diduga menerima suap untuk 'mengatur' hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp107.999.281.345 (Rp107,9 miliar)," kata ICW dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/4/2025).

Dengan temuan tersebut, ICW mendesak Mahkamah Agung memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas. Menurut ICW, MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil.

Yang mendesak menurut ICW, mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini demi menutup ruang potensi korupsi. 

Yang terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim sebagai tersangka suap dalam vonis lepas perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang menyidangkan tiga korporasi besar. 

Keempatnya hakim tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, yang sebelumnya wakil ketua PN Jakarta Pusat. Tiga lagi, majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara korupsi CPO, ketua Djuyamto, lalu Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, hakim anggota. 

Penyidik Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka suap hakim bersama empat orang lainnya. Mereka adalah advokat Ariyanto dan Marcella Santoso, panitera Wahyu Gunawan, dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei. 

Jadi, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka kasus suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi perkara korupsi migor. Kejagung mengungkap adanya suap senilai Rp60 miliar yang diterima hakim untuk memuluskan vonis lepas tersebut. Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari hakim, pengacara, hingga pihak korporasi. 

Majelis hakim yang terdiri atas Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, menyidangkan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO untuk periode Januari-April 2022. Mereka mendudukan tiga terdakwa korporasi: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. ***