Datangi Bareskrim, Freddy Minta Polri Buka Lagi Kasus Pemalsuan Akta Tiga Anak Eka Tjipta
:
0
Indra Widjaja. dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Bareskrim Polri diminta membuka kembali, dan melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran oleh tiga anak pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja. Menggandeng pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Freddy Widjaja, melaporkan tiga saudara tirinya, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja ke polisi. Bareskrim disebutkan telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
"Kedatangan saya mendampingi klien saya bapak Freddy Widjaja dalam rangka pertama menindaklanjuti permohonan kami untuk membuka gelar perkara kembali terhadap perkara yang sempat dihentikan penyelidikannya dengan alasan bahwa tindak pidana pemalsuan bukan merupakan peristiwa pidana," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada pers, di gedung Bareskrim Polri, Senin (21/11/2022).
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pihaknya telah membawa ahli untuk membuktikan bahwa pemalsuan akta itu termasuk tindak pidana. Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J itu, menyayangkan tindakan Bareskrim yang menghentikan penyelidikan kasus pemalsuan akte itu.
"Kami sudah mengajukan pendapat beberapa doktor atau profesor yang menyatakan bahwa pemalsuan adalah tindak pidana atau merupakan peristiwa pidana. Jangan sampai nanti orang dari Sabang sampai Merauke berlomba-lomba memalsukan lalu polisi mengatakan bahwa itu bukan peristiwa pidana, nanti jadi kacau negara ini," tambahnya.
Kamaruddin Simanjuntak akan kembali membuat laporan terhadap ketiga terlapor terkait WNA yang bisa membuat KTP. Dia menyebut paspor hingga KTP dibentuk dalam beberapa versi. "Kami membuat laporan atau akan membuat laporan tentang mengapa warga negara asing bisa memiliki KTP, bisa memiliki kartu keluarga dan bisa memiliki paspor dengan nama berbeda-beda, beberapa versi, dan menggunakan KTP."
Konflik keluarga
Freddy Widjaja melaporkan tiga saudara tirinya ke Bareskrim Polri pada 24 November 2021. Laporan konflik keluarga pendiri Sinar Mas Group itu, teregistrasi dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Tiga terlapor dalam kasus ini, anak mending konglomerat Eka Tjipta Widjaja, yang merupakan pendiri Sinar Mas Group, adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Terlapor diduga memalsukan akta kelahiran dan juga statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta dan Lidia Herawati Rusli.
Pada Senin (7/11/2022), ditemani pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak, Freddy Widjaja, mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah barang bukti baru (novum) terkait dugaan pemalsuan akta kelahiran oleh tiga saudara tirinya itu. Freddy berharap perkara tersebut kembali dibuka.
Related News
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia
Rekrutmen Kampung Nelayan Merah Putih Diburu Ratusan Ribu Pelamar
PTPP Garap Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Di Jambi Komnas HAM Bahas Kasus, Konflik Lahan Mendominasi
Pengembangan Kasus Tambang Samin Tan, Ada Tiga Tersangka Baru





