EmitenNews.com - Bareskrim Polri diminta membuka kembali, dan melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran oleh tiga anak pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja. Menggandeng pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Freddy Widjaja, melaporkan tiga saudara tirinya, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja ke polisi. Bareskrim disebutkan telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut.


"Kedatangan saya mendampingi klien saya bapak Freddy Widjaja dalam rangka pertama menindaklanjuti permohonan kami untuk membuka gelar perkara kembali terhadap perkara yang sempat dihentikan penyelidikannya dengan alasan bahwa tindak pidana pemalsuan bukan merupakan peristiwa pidana," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada pers, di gedung Bareskrim Polri, Senin (21/11/2022).


Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pihaknya telah membawa ahli untuk membuktikan bahwa pemalsuan akta itu termasuk tindak pidana. Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J itu,  menyayangkan tindakan Bareskrim yang menghentikan penyelidikan kasus pemalsuan akte itu.


"Kami sudah mengajukan pendapat beberapa doktor atau profesor yang menyatakan bahwa pemalsuan adalah tindak pidana atau merupakan peristiwa pidana. Jangan sampai nanti orang dari Sabang sampai Merauke berlomba-lomba memalsukan lalu polisi mengatakan bahwa itu bukan peristiwa pidana, nanti jadi kacau negara ini," tambahnya.


Kamaruddin Simanjuntak akan kembali membuat laporan terhadap ketiga terlapor terkait WNA yang bisa membuat KTP. Dia menyebut paspor hingga KTP dibentuk dalam beberapa versi. "Kami membuat laporan atau akan membuat laporan tentang mengapa warga negara asing bisa memiliki KTP, bisa memiliki kartu keluarga dan bisa memiliki paspor dengan nama berbeda-beda, beberapa versi, dan menggunakan KTP."


Konflik keluarga

Freddy Widjaja melaporkan tiga saudara tirinya ke Bareskrim Polri pada 24 November 2021. Laporan konflik keluarga pendiri Sinar Mas Group itu, teregistrasi dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri.


Tiga terlapor dalam kasus ini, anak mending konglomerat Eka Tjipta Widjaja, yang merupakan pendiri Sinar Mas Group, adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.


Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Terlapor diduga memalsukan akta kelahiran dan juga statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta dan Lidia Herawati Rusli.


Pada Senin (7/11/2022), ditemani pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak, Freddy Widjaja, mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah barang bukti baru (novum) terkait dugaan pemalsuan akta kelahiran oleh tiga saudara tirinya itu. Freddy berharap perkara tersebut kembali dibuka.


"Hari ini kami datang kembali bersama klien saya, berdasarkan surat kuasa yang diserahkan kepada saya dan rekan saya Martin Lukas, meminta membuka kembali perkara ini dan kami melampirkan bukti-bukti baru atau novum," kata Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).


Bukti yang dilampirkan berupa akta kelahiran terlapor yang terdaftar di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil). Namun akta kelahiran tersebut tidak digunakan karena terlapor menggunakan akta-akta lain yang tidak sah atau tidak terdaftar.


Selain itu, pihaknya melampirkan bukti lain berupa dokumen yang menyatakan terlapor bukan warga negara Indonesia (WNI) atau tidak terdaftar sebagai WNI. "Perlu diketahui bahwa di zaman Orde Baru itu warga-warga negara asing itu harus dinaturalisasi, harus terdaftar sebagai warga negara Indonesia, itu juga kami jadikan sebagai bukti."


Bukti lainnya, berupa keterangan dari ahli hukum yang menyebut bahwa kasus kliennya termasuk pidana murni. Hal itu guna meluruskan pendapat Bareskrim Polri bahwa kasus bukan termasuk pidana.


Pihak Freddy Widjaja menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Surat tersebut berisi pemberhentian laporan Freddy Widjaja. Kamaruddin berharap Polri kembali membuka perkara tersebut.


Kamaruddin Simanjuntak menyesalkan Polri tidak memfasilitasi restorative justice terhadap kliennya dan tiga terlapor. Begitu pula pihak terlapor tidak ada itikad baik untuk berdamai. Padahal, kata dia, Freddy Widjaja membuka peluang untuk berdamai. "Kami minta kepada penyidik, tangkap, tahan. Jangan kalau warga negara biasa misalnya mohon maaf maksudnya tidak kuat dua-duanya ditangkapi karena bukan pemalsuan." ***