EmitenNews.com - Para pensiunan ASN, TNI, dan Polri silahkan cek rekening masing-masing. Mulai hari ini, Kamis (5/3/2026), pemerintah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Untuk pencairan tersebut coba pahami sejumlah ketentuan yang ada.

"Bagi penerima pensiun, terhitung pensiunnya Februari 2026 dan atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 25 Februari 2026, maka THR tahun 2026 dibayarkan mulai 5 Maret 2026." Demikian tulis Taspen dalam akun Instagram miliknya @taspen, Kamis (5/3/2026).

Ketentuannya, pertama, besaran THR dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Kedua, THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Taspen menegaskan terhadap aparatur negara atau penerima pensiun dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

"Bagi pegawai negeri sipil dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Maret 2026 dan seterusnya, maka pembayaran THR tahun 2026 dilakukan oleh instansi," tulis Taspen.

Taspen juga mengimbau kepada para pensiunan untuk berhati-hati dalam menerima informasi, serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

Satu hal bila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT Taspen (Persero) melalui kantor cabang Taspen terdekat dan/atau melalui call center resmi Taspen 1500919. 

Total anggaran THR yang dikucurkan kepada 10,5 juta aparatur negara dan pensiunan mencapai Rp55 triliun

Sementara itu, pemerintah mendata sebanyak 10,5 juta aparatur sipil negara (ASN), termasuk CPNS, PNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, beserta para pensiunannya mendapatkan THR menjelang Lebaran 2026. Total anggaran THR yang dikucurkan kepada 10,5 juta aparatur negara dan pensiunannya itu mencapai Rp55 triliun, naik sekitar 10% dibanding tahun lalu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan hal tersebut kepada pers, seperti dikutip Kamis (5/3/2026).

Menko Airlangga menyebutkan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI/Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara.

Komponen THR yang telah cair bertahap sejak 26 Februari 2026 itu meliputi gaji pokok, plus 100% tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang diterima dalam sebulan.

"Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja, sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Airlangga Hartarto. ***