Daya Tarik Investasi, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru Gross Split
Ilustrasi kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. dok. Kementerian ESDM.
EmitenNews.com - Pemerintah terus berupaya meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. Yang terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas). Ketentuan baru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Bagi hasilnya untuk kontraktor dapat mencapai 75-95 persen.
Dalam keterangannya di Jakarta Selasa (1/10/2024), Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, mengatakan pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah. Salah satu poin penting pada beleid ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75-95 persen.
"Kepastian 75-95 persen bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0 persen, itu kita koreksi. Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengajukan insentif atau diskresi," katanya.
Aturan gross split baru ini juga membuat wilayah kerja migas nonkonvensional lebih menarik. Karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95 persen di awal yang segera diterapkan pada Wilayah Kerja Gas Metana Batu Bara (WK GMB) Tanjung Enim dan pengembangan Migas Nonkonvensional (MNK) Rokan.
Parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi lima parameter. Di antaranya, jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan Infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.
Nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data lima tahun terakhir, yaitu jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), LNG platts, dan gas domestik
Regulasi baru ini turut mengatur total bagi hasil yang kompetitif, dengan nilai bagi hasil sebelum pajak KKKS migas konvensional pada rentang 75-95 persen, berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.
Juga terdapat aturan mengenai eksklusivitas MNK, yakni nilai bagi hasil sebelum pajak KKKS MNK menggunakan fixed split 93 persen untuk minyak, dan 95 persen untuk gas.
Aturan baru itu juga memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya, dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya. ***
Advertorial
Related News
OJK Setujui Perubahan Aturan Baru Short Selling, Ini Detailnya
IHSG Ditutup Naik 0,71 Persen, Saham Tambang Big Cap Turun
Bappebti Berikan Izin Perdagangan Fisik Aset Kripto ke TRIV
Silakan Investor Pindah Skema Investasi Hulu Migas, ini Syaratnya
Perpanjangan IUP Opsional, Kinerja Perusahaan Jadi Penilaian
Peduli, Telisik Ini Aksi Insan Pasar Modal di Kabupaten Kuningan