EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan  penolakan penawaran  jual beli  bawah   atau Auto Rejection Bawah (ARB)  dengan batasan 15 persen  untuk semua fraksi harga saham  mulai 5 Juni 2023. Sedangkan saat ini berlaku ARB 7 persen untuk semua fraksi. 

 

Langkah itu merupakan bagian dari penyesuaian batasan persentase Auto Rejection simetris yang akan berlaku efektif pada tanggal 4 September 2023. Sehingga saat itu untuk fraksi harga Rp50 hingga Rp200 untuk batasan ARB dan ARA sebesar 35 persen. Sedangkan untuk fraksi harga lebih dari Rp200 hingga Rp5.000 berlaku batasan persentase 25 persen. Berikutnya, fraksi harga lebih dari Rp5000 berlaku batasan persentase 20 persen.

 

Kebijakan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari urat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal “Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka” 

 

BEI juga akan menerbitkan kembali Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara jual kosong atau short sell melalui pengumuman buntu untuk berlaku efektif Senin, 3 April 2023.

 

Kebijakan itu tertuang dalam keterangan resmi BEI, Kamis (30/3/2023). Sementara itu jam perdagangan bursa akan mulai normal seperti sedia kala sejak tanggal 3 April 2023.