Dear Investor! Waktu Perdagangan dan Batas Auto-rejection Akan Dinormalkan Secara Gradual
:
0
EmitenNews.com—Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan review dan menormalkan kembali waktu perdagangan maupun batas auto-rejection secara bertahap.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi dalam pidatonya di acara "Konferensi Pers Akhir Tahun 2022" di Jakarta, Kamis (29/12).
Inarno mengaku, sejauh ini OJK sedang melakukan review terkait waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang kemungkinan bisa kembali normal seperti sebelum masa pandemi Covid-19.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah pelaku pasar memang ada yang beranggapan, apabila waktu perdagangan kembali dinormalkan, maka rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) akan mengalami peningkatan.
"Tetapi, seperti hari ini saja, walaupun (waktu perdagangan) tidak kembali diperpanjang atau tetap ditutup pukul 15.00 WIB, kita lihat bahwa trading value hari ini mencapai Rp20,4 triliun," papar Inarno sembari menegaskan bahwa nilai transaksi harian tersebut jauh di atas tahun-tahun sebelumnya.
Related News
Geliat Industri Asuransi Jiwa, Laba Meningkat Jadi Rp7,85 Triliun
Bobot MSCI Indonesia Turun ke 0,63 Persen, Outflow Rp60T Membayangi
OJK Cabut Izin Dua Koperasi di Jateng, Kantornya Langsung Disegel
FTSE Russel Umumkan Ulang Kasta Market RI September Mendatang
Setelah MSCI, FTSE akan Coret Saham HSC, DSSA Bakal Terdepak Lagi?
Bos OJK Tanggapi Pengumuman MSCI, Ini Katanya





