Dear Investor! Waktu Perdagangan dan Batas Auto-rejection Akan Dinormalkan Secara Gradual
EmitenNews.com—Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan review dan menormalkan kembali waktu perdagangan maupun batas auto-rejection secara bertahap.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi dalam pidatonya di acara "Konferensi Pers Akhir Tahun 2022" di Jakarta, Kamis (29/12).
Inarno mengaku, sejauh ini OJK sedang melakukan review terkait waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang kemungkinan bisa kembali normal seperti sebelum masa pandemi Covid-19.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah pelaku pasar memang ada yang beranggapan, apabila waktu perdagangan kembali dinormalkan, maka rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) akan mengalami peningkatan.
"Tetapi, seperti hari ini saja, walaupun (waktu perdagangan) tidak kembali diperpanjang atau tetap ditutup pukul 15.00 WIB, kita lihat bahwa trading value hari ini mencapai Rp20,4 triliun," papar Inarno sembari menegaskan bahwa nilai transaksi harian tersebut jauh di atas tahun-tahun sebelumnya.
Terkait batas auto-rejection, ujar Inarno, saat ini OJK juga sedang melakukan review terhadap persentase auto-rejection atas (ARA) maupun auto-rejection bawah (ARB). "Kemarin saya juga kaget, tiba-tiba ada berita ARB dinormalkan kembali. Tentunya ini akan kami review secara gradual," ungkapnya.
Dia menegaskan, jika batasan auto-rejection maupun waktu perdagangan akan kembali dinormalkan, maka perubahannya akan diimplementasikan secara gradual. "Kalau pun akan kami normalkan, itu juga akan secara bertahap. Kita review dan normalkan secara bertahap," kata Inarno.
Related News
Pemerintah Beri Relaksasi Larangan Pembatasan Barang Impor
Perkuat Kelembagaan BPR-BPR Syariah, Ini Yang Dilakukan OJK
Susul Pembekuan, BEI Denda Minna Padi Investama Rp25 Juta
MKBD Bermasalah, BEI Pasung Minna Padi Investama Sekuritas
BEI Hukum 145 Emiten Lalai Setor Lapkeu Interim, Ini Daftarnya
BEI Beri Sanksi 3 Emiten BUMN dan Media Grup Bakrie, Ini Sebabnya