Dear Investor! Waktu Perdagangan dan Batas Auto-rejection Akan Dinormalkan Secara Gradual
:
0
EmitenNews.com—Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan review dan menormalkan kembali waktu perdagangan maupun batas auto-rejection secara bertahap.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi dalam pidatonya di acara "Konferensi Pers Akhir Tahun 2022" di Jakarta, Kamis (29/12).
Inarno mengaku, sejauh ini OJK sedang melakukan review terkait waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang kemungkinan bisa kembali normal seperti sebelum masa pandemi Covid-19.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah pelaku pasar memang ada yang beranggapan, apabila waktu perdagangan kembali dinormalkan, maka rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) akan mengalami peningkatan.
"Tetapi, seperti hari ini saja, walaupun (waktu perdagangan) tidak kembali diperpanjang atau tetap ditutup pukul 15.00 WIB, kita lihat bahwa trading value hari ini mencapai Rp20,4 triliun," papar Inarno sembari menegaskan bahwa nilai transaksi harian tersebut jauh di atas tahun-tahun sebelumnya.
Related News
OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Terus Jalan, Tepis Isu Downgrade
Menanti Peraturan Demutualisasi Bursa, OJK Ungkap Bocoran Progres
Investor Pasar Modal Tembus 28,81 Juta di Semester I 2026, Naik 41,45%
Jaga Stabilitas Pasar Keuangan, BI Gelontorkan Likuiditas Rp1.000T
BEI Belum Bahas Demutualisasi Lebih Lanjut dengan Pemerintah
BEI Bidik 1.100 Emiten 2030, Tawarkan Akses IPO bagi Emiten Bursa HKEX





