Definisi Investor Publik Diramu Ulang, OJK Paksa Emiten Force Belisting Buyback Saham
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meramu ulang definisi investor publik, sebagai langkah perlindungan investor terutama dari dampak emiten yang didepak paksa atau force delisting dari papan perdagangan Bursa.
Menurut Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Z. Fuady, bahwa rencana itu akan tertuang dalam Peraturan OJK sebagai turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Nah, berapa besaran non publik dan publik akan diatur dalam POJK lebih lanjut. Sekarang 1 persen dianggap publik dan mungkin kedepannya bukan publik. Karena besar, jadi akan diatur lagi besaran pemegang saham publik itu berapa,” papar dia dalam seminar terkait UU P2SK, Selasa (16/5/2023),
Ia melanjutkan, pengaturan ulang definisi investor publik terkait rencana peningkatan hak investor publik pada saat emiten dilikuidasi oleh OJK karena didepak paksa oleh bursa dari papan perdagangan.
“Nah, dalam rangka perlindungan publik, kita coba atur pemegang saham publik punya hak lebih tinggi dari dari non publik dalam likuidasi. sehingga memperoleh perlindungan sesuai dengan UU P2SK,” terang dia.
Related News
Steady Safe (SAFE) Dicap Saham HSC, Cek Alasan dan Daftar Lengkapnya
Resmi jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Prinsip 3I Plus S
IPO Swayasa (SWAP) Ditunda Imbas Belum Turunnya Izin Efektif OJK
BEI Jadwalkan Ulang Floor Price Saham Rp1, ARA–ARB, & Evaluasi FCA
Penilaian LPS, Simpanan Nasabah BPR Arfindo Layak Bayar Rp271 Miliar
Jajaki Akses Pasar Modal Lintas Negara, BEI-Alpaca Berkolaborasi





