Defisit APBN 2023 Ditaksir Rp486,4 Triliun atau 2,28 Persen dari PDB

EmitenNews.com - Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR yang beragendakan Pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan postur outlook APBN 2023.
Pendapatan negara akan diperkirakan realisasinya mencapai Rp2.637 triliun atau 107,1%, tumbuh 7% di atas target. Penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp1.818,2 triliun atau 105,8% dari target atau 5,9% pertumbuhannya, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp300 triliun atau 99% dari target, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp515,8 atau 116,9% dari target atau tumbuh 13,4%.
“Jangan lupa tahun lalu pertumbuhan karena harga-harga komoditas yang luar biasa terjadi. Jadi ini adalah suatu prestasi untuk bisa menjaga walaupun harga komoditas mengalami penurunan dan pelemahan ekonomi global,” ungkap Menkeu pada Senin (10/07).
Di sisi belanja, Menkeu mengungkapkan akan melebihi dari target atau yang dialokasikan. Belanja K/L direncanakan mencapai Rp1.085,5 triliun. Sementara belanja non-KL diperkirakan sebesar Rp1.212 triliun dan transfer ke daerah diperkirakan mencapai Rp825,4 triliun lebih tinggi dari APBN Awal sebesar Rp814,7 triliun.
Dengan perkiraan pendapatan dan belanja negara tersebut, Menkeu mengungkapkan defisit akan berada di Rp486,4 tirlliun atau 2,28% dari PDB, dengan keseimbangan primer yang mendekati balance di defisit Rp49 triliun.
“Di dalam APBN keseimbangan primer awal diperkirakan Rp156 triliun dan ini hanya Rp49 triliun. Defisit di APBN awal Rp598,2 triliun, realisasinya Rp486 triliun. Dengan penurunan defisit, kita akan melakukan issuance dari pembiayaan utang SBN dalam hal ini Rp362 triliun, ini jauh lebih kecil dibandingkan yang ada di dalam APBN awal yang mencapai Rp712,9 triliun. Jadi penurunannya hampir 50%,” jelas Menkeu.
Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, penurunan pembiayaan bisa dilakukan karena Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun lalu akan digunakan sebesar Rp156,9 triliun, yang terdiri atas Rp100 triliun untuk penurunan utang dan Rp56 triliun untuk pembayaran kewajiban pemerintah.(*)
Related News

Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025

UMKM BRI Bawa Minyak Telon Lokal Tembus Pasar Internasional

Indonesia Siapkan Langkah Strategis Respons Tarif Resiprokal AS

PTPP Hadirkan Inovasi dan Keunikan Pembangunan Terowongan di Samarinda

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang