EmitenNews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat, sedikitnya ada delapan bandar narkoba yang divonis hukuman mati pengadilan. Delapan terdakwa itu merupakan akumulasi dari 734 perkara, Januari hingga September 2021. Terbanyak dari Cirebon. Sejauh ini belum ada yang dieksekusi, karena kasusnya belum memiliki kekuatan hukum yang sah.

 

"Semuanya itu dari data kejaksaan negeri se-Jawa Barat pada periode Januari hingga September 2021, dari 734 perkara tindak pidana narkotika, 8 di antaranya dijatuhkan pidana hukuman mati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengutip Antara, Minggu (21/11/2021).

 

Dodi Gazali Emil mengatakan delapan terdakwa yang divonis hukuman mati itu belum ada yang dieksekusi. “Semuanya masih berproses hukum. Kan ada grasi, ada pengajuan yang lainnya. Jadi, hingga sekarang belum inkracht (berkekuatan hukum tetap."

 

Data Kejati Jawa Barat menunjukkan, bandar narkoba divonis hukuman mati paling banyak diputus pengadilan di Cirebon, ada lima banda narkoba. Setelah itu, di Kota Bandung, dua terdakwa yang divonis hukuman mati dari 138 perkara terkait narkoba. Kota Bekasi menjadi wilayah dengan kasus narkoba terbanyak, yakni 231 perkara dari total 734 kasus di Jawa Barat.

 

Menanggapi keberatan aktivis HAM atas penerapan hukuman mati di Indonesia, menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, hukuman mati boleh diberikan kepada terdakwa yang memang melakukan tindak pidana berat. Termasuk kasus korupsi, kejahatan narkotika. UUD 1945 tidak melarang hukuman mati diterapkan. ***