Banding atas Vonis Anak Riza Chalid Cs, Kejagung Beberkan Alasannya
Muhammad Kerry Andrianto Riza. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Bulat sudah tekad Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Ada beberapa poin yang belum terakomodir dalam putusan. Di antaranya terkait kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa.
"Kami mengajukan banding, karena ada beberapa poin penuntut umum belum terakomodir. Belum dipertimbangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Beberapa poin itu, di antaranya terkait dengan kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa.
Selain itu, hukuman yang lebih ringan dari tuntutan juga menjadi salah satu hal yang dimasukkan dalam memori banding.
Secara resmi Kejagung telah mengajukan banding pada Jumat (27/2/2026), atau satu hari setelah vonis dibacakan pada Kamis (26/2/2026).
Dalam sidang Kamis (26/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB hingga Jumat (27/2) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada sembilan orang terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Untuk sidang klaster pertama yang dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB, dibacakan vonis. Antara lain untuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma. Lalu,Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun, untuk Riva dan Maya, sedangkan Edward 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam sidang klaster kedua yang dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 21.00 WIB, pembacaan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022-2024 Yoki Firnandi. Kemudian, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023-2024 Agus Purwono, dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Untuk Yoki dan Sani, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana masing-masing 9 tahun penjara, sedangkan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Kemudian pada klaster ketiga, sidang putusan dimulai pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB terhadap pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Kemudian, vonis 15 tahun penjara untuk Kerry, anak buron Muhammad Riza Chalid. Sedangkan untuk Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Khusus Kerry, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Pada Sabtu (28/2/2026), Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat (27/2), jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Ketika itu, jubir Kejagung itu belum bisa mengungkapkan alasan pengajuan banding ini. "Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding. ***
Related News
Ahok Heran, Baru Jabat Komut Pertamina Dilapori akan Ada Kerugian
Didukung Arsari dan BNI, Proyek Gas Mako Masuk Tahap Investasi Final
Bangun Ekosistem Syariah, BSN Dukung Jaringan Aa Gym
Wapres RI Ke-6 Try Sutrisno Wafat Di Usia 90 Tahun
Menhub Minta Penerbangan Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan
Telah Berpulang Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Dalam Usia 90 Tahun





