Dengan BI Fast, Mulai Pekan Depan Biaya Transfer Antarbank Hanya Rp2.500

EmitenNews.com - Ini kabar bahagia untuk nasabah perbankan. Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan BI Fast pada 21 Desember 2021. Salah satu sisi positifnya, biaya transfer antarbank akan semakin murah, yaitu Rp2.500.
Layanan BI Fast baru akan diterapkan secara bertahap, pada batch satu Desember 2021 dengan 22 peserta bank yang akan beroperasi. Batch kedua pada Januari 2022, yang bisa diterapkan pada 22 perbankan di Indonesia.
"Minggu depan, pada 21 Desember 2021, BI akan meluncurkan BI fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan operasi 24/7," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai menyampaikan rapat dewan gubernur (RDG) BI, Kamis (16/12/2021).
Jumlah dana maksimal yang bisa ditransferkan senilai Rp250 juta. Harga yang ditetapkan oleh BI bagi peserta Rp19 per transaksi, sedangkan dari peserta ke nasabah maksimal Rp2.500 per transaksi. Transaksi ini bisa berlangsung selama 24 jam dalam 7 hari.
Nantinya, nasabah bisa melakukan layanan transfer uang hanya dengan menggunakan nomor seluler atau handphone (HP) dan alamat email, melalui proxy address.
Syarat untuk bisa menggunakan layanan BI Fast melalui nomor HP atau alamat email, nasabah yang akan melakukan transaksi dan menerima transaksi harus mendaftarkan terlebih dahulu di bank peserta.
Proxy addres pada BI Fast digunakan sebagai alias untuk nomor rekening penerima, sehingga memudahkan nasabah dalam bertransaksi karena cukup menyebutkan nomor HP atau email.
Syarat untuk bisa menggunakan layanan BI Fast melalui nomor HP yakni, nomor nasabah yang akan melakukan transaksi dan menerima transaksi harus didaftarkan terlebih dahulu di bank peserta.
Apabila baik pengirim dan penerima tidak terdaftar secara khusus, tidak akan bisa menggunakan layanan BI Fast ini. ***
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal