EmitenNews.com - Operasi Tangkap Tangan terkait pungutan liar banyak juga. Saat memberikan arahan kepada Satgas Saber Pungli di Kepahiang, Bengkulu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, operasi tangkap tangan terkait pungli sudah mencapai lebih dari 1.000 kasus.


"Saya tegaskan Satgas Saber Pungli bukan lembaga penegak hukum, Tidak boleh memeriksa dan mengadili, itu tugasnya kepolisian dan kejaksaan. Dari laporan saat ini ada 1000 lebih terjadi OTT oleh Saber Pungli, oleh sebab itu bekerjalah sesuai dengan standar yang berlaku," jelas Mahfud MD, Sabtu (12/03/2022).


Menurut Mahfud, semua yang berhubungan dengan pelayanan, agar tidak memeras rakyat. Tim Saber Pungli juga akan melakukan operasi tangkap tangan. Ia mengungkapkan jika memang ada pungutan yang memiliki dasar hukum atau peraturan yang dibuat berdasarkan peraturan kepala daerah dan sesuai dengan peruntukannya, maka hal itu bisa dikatakan wajar.


Sejauh ini, Mahfud menyebut pungli sudah berkonotasi menjadi suatu kewajaran karena kerap terjadi di sejumlah instansi. Ia mencontohkan, orang ingin mengurus sesuatu, agar bisa segera tercapai memberikan uang.


“Kalau kecil itu pungli, namun bila jumlahnya besar maka itu bisa dikatakan pemerasan dan bila itu uang negara yang dipakai maka itu adalah korupsi," urai Mahfud.


Untuk itu Mahfud mengingatkan, setiap tindakan pelanggaran mempunyai risiko sebagai konsekuensi. Kalau ada yang berani melakukan kejahatan, mengambil uang negara, mengambil uang rakyat, mungkin hari ini aman. Tetapi, ia memastikan, tidak akan aman untuk besok atau lusa. “Sebelum pensiun aman, sesudah pensiun akan dikejar orang atau terpaksa membayar orang untuk melindungi." ***