Di Munas PKS, Presiden Ungkap Kejengkelannya Soal Bonus BUMN
:
0
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Berpidato di Munas VI PKS, hari ini, Presiden Prabowo Subianto sempat mengungkapkan kejengkelannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai sudah keterlaluan. Pasalnya, BUMN memaksakan tetap membagikan bonus tahunan meskipun merugi. Begitu jengkelnya, Prabowo menyentil pejabat BUMN yang mendapat bonus saat perusahaannya rugi itu 'brengsek bener'.
"Manajemen saya perintahkan bersihkan itu BUMN, kadang-kadang nekat-nekat mereka itu diberi kepercayaan negara. Dia kira itu perusahaan nenek moyangnya. Masak perusahaan rugi dia tambah bonus untuk diri sendiri, brengsek bener itu!" kata Presiden Prabowo Subianto di Munas VI PKS, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Dibumbui kelakar, Prabowo bilang akan meminta KPK hingga Kejaksaan Agung mengejar para pejabat BUMN tersebut lewat jalur hukum
Prabowo menyatakan pemerintah akan memberikan kesempatan kepada BUMN di bawah manajemen baru, BPI Danantara, untuk bersih-bersih. "Saudara-saudara sekalian, kita kasih kesempatan BUMN dalam 2, 3, 4 tahun kita bersihkan."
Panja RUU BUMN sepakati kementerian BUMN jadi badan pengaturan BUMN
Panitia Kerja RUU BUMN di Komisi VI DPR menyepakati penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN dalam draft revisi undang-undang. Komisi VI bersama pemerintah juga telah menyetujui kesepakatan itu dalam rapat tingkat I pada Jumat (26/9/2025).
Inilah keputusan sebagai langkah korektif dalam menata ulang peran BUMN di era persaingan global. Momen ini menandai salah satu titik krusial dalam pembahasan RUU BUMN, yang mendapat sorotan luas karena menyangkut masa depan pengelolaan aset negara bernilai ribuan triliun rupiah.
Dengan kesepakatan itu, nantinya, setelah undang-undang disahkan di rapat paripurna DPR RI, Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Urusan investasi berada di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Revisi UU BUMN kali ini mencakup 84 pasal perubahan. Isinya cukup luas, mulai dari perubahan nomenklatur, penguatan kewenangan BPBUMN, hingga rancangan struktur yang diharapkan lebih ramping, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Seperti ditulis Antara, deretan pasal itu mengatur isu strategis, pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna oleh BPBUMN dengan persetujuan presiden, larangan rangkap jabatan pejabat negara di direksi dan komisaris. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, serta penegasan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit keuangan BUMN.
Related News
Wisman ke Indonesia Capai 1,25 Juta Orang, Didominasi Warga Asing Ini
Presiden Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Ada Apa?
Bacakan Pleidoi, Nadiem Sedih Disebut Penjahat Kerah Putih
Butuh Sepertiga Luas Batam di Jawa Untuk Bangun PLTS 100 GW
Segera Panggil Dua Anggota DPR, KPK Pastikan tak ada Tekanan Politik
Tuntaskan Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Sudah Periksa 20 Forwarder





