Di Sumsel, Dalam 2 Detik Pelaku Curanmor Bobol Kunci Motor

Aparat Polres Lubuklinggau menunjukkan dua tersangka curanmor, pada Kamis (22/5/2025). Dok. Tribunnews.
Terakhir, pada 16 Mei 2025, tim berhasil mengamankan KK dan dari hasil tindak pidananya ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor.
Semua tersangka telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka pemetik dikenakan ancaman tujuh tahun penjara. Penadah juga terancam tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 481 Ayat 1 KUHP. ***
Related News

Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka

Selain Bos Sritex, Kejagung Juga Tetapkan Tersangka 2 Pejabat Bank

Atasi Polusi Udara di Jakarta, Menteri LH Minta Izin Susun Regulasi

PTPP Percepat Pembangunan Gedung Wing 2 Kementerian PUPR di IKN

Demo Ribuan Ojol 20 Mei, IDEAS Prediksi Potensi Rugi Capai Rp188M

Menteri Imipas, Tak ada Toleransi bagi WNA yang Meresahkan