Di Sumsel, Dalam 2 Detik Pelaku Curanmor Bobol Kunci Motor
Aparat Polres Lubuklinggau menunjukkan dua tersangka curanmor, pada Kamis (22/5/2025). Dok. Tribunnews.
Terakhir, pada 16 Mei 2025, tim berhasil mengamankan KK dan dari hasil tindak pidananya ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor.
Semua tersangka telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka pemetik dikenakan ancaman tujuh tahun penjara. Penadah juga terancam tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 481 Ayat 1 KUHP. ***
Related News
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
Jaga Kelestarian SDA, Gubernur KDM Larang Tanam Sawit di Jawa Barat
Korupsi Pengadaan PJUTS, Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat ESDM Tersangka
Kasus Pembiayaan Fiktif LPEI Rp728M, Polri Tetapkan Enam Tersangka
Bea Cukai Bebersih, 27 Pegawai Dipecat dan 33 Lagi Menyusul
Sepanjang 2025 Ada 5.966 Karhutla, Terbanyak Riau, Kalbar dan Kaltim





