EmitenNews.com - PT Diamon Citra Propertindo Tbk (DADA) menunda lagi menngelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan rights issue dan persetujuan inbreng saham. RUPSLB yang direncanakan hari ini 29 September 2021 diundur pada 8 Oktober 2021

 

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengumuman resminya Rabu (28/9) disebutkan, Diamon Citra memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (“Rapat”) yang direncanakan akan diadakan pada 29.09.2021 10.00 dibatalkan .

 

Selanjutnya DADA mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada 01.10.2021 Waktu : 10.00 WIB, tulis pengumuman itu.

 

Niatan perusahaan properti pada dua agenda tersebut sudah beberapa kali tertunda, sbelumnya perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB yang akan digelar pada 17 September 2021.

 

RUPSLB tersebut akan meminta  persetujuan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PUT I, sebanyakbanyaknya 14.354.000.764 (empat belas miliar tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat) saham dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh rupiah) per saham, dimana setiap pemegang 1 (satu) saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 4 November 2021 pukul 16.00 WIB,berhak atas 2 (dua) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru. Jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut akan bergantung pada keperluan dana Perseroan dan harga dari pelaksanaan HMETD.

 

Selain itu perseroan juga minta peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas I (?PUT I?) dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (?HMETD?), termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal tersebut dalam rangka PUT I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PUT I.