Dibandingkan dengan Kejagung, MAKI Nilai KPK Kalah dalam Pengungkapan Kasus Besar
:
0
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. dok. Pos Kota.
EmitenNews.com - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam keprihatinan. Pasalnya, dalam penilaian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri sejauh ini, belum bisa mengungkap kasus-kasus besar, atau big fish. LSM antikorupsi itu malah menilai kinerja KPK akan kalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (27/3/2023), Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan keprihatinannya melihat kinerja KPK saat ini. Sejak 10 tahun lalu, ia bahkan sudah meramal bahwa kinerja KPK akan kalah dengan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus-kasus besar tindak pidana korupsi. "Itu sudah saya sampaikan kepada kedua belah pihak. Ini memang suatu keprihatinan kita. Perlu didorong, KPK perlu di depan.”
Menurut Boyamin, ketidakmampuan KPK mengungkap kasus-kasus besar seperti yang dilakukan Kejagung berhubungan dengan pola kerja yang dijalankan KPK selama ini. Selama ini, kata dia, KPK hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menerapkan Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 tentang Gratifikasi serta Pasal 12 tentang Penerimaan Hadiah dan Pemerasan.
Dari OTT itu, KPK melakukan pengembangan kasus. Pengembangan kasus oleh KPK, selalu berasal dari OTT. KPK terbiasa dimudahkan dalam proses hukum. Menurut Boyamin, KPK membuat bukti. Jadi, kalau mengincar tersangka pelaku korupsi, kalau tidak ada penyerahan uangnya berarti tidak ada bukti bahwa terjadi suap. “Jadi ini sesuatu yang membuat bukti jadi gampang gitu."
Sementara itu dalam praktik Kejagung, selalu berkontribusi atau berkutat pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan segala perubahannya. Pasal 2, tentang perbuatan melawan hukum, dan Pasal 3 adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang.
"Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 adalah mencari bukti dan menemukan bukti. Karena korupsinya sudah terjadi, bisa jadi setahun lalu, lima tahun lalu, atau 12 tahun lalu. Peristiwanya sudah terjadi dan harus menemukan dan mencari alat bukti," katanya.
Related News
Adendum AMDAL DPM Jadi Solusi, Pengamat: Persetujuan KLH Jadi Dasar
Kejagung Temukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Anggota Polisi Tersangka Kasus MBG, Ini Kata Polri
Janji Dirut PLN di Depan DPR, Tidak ada Lagi Pemadaman Listrik di Jawa
Zulhas Punya Jawaban Soal Keberadaan Kopdes di Gunung dan Pesisir
Hati-hati AI! Kerugian Scam Rp7,5 Triliun, Lansia Paling Rentan





