EmitenNews.com - PT Petrosea Tbk (PTRO) akan meminta persetujuan pemegang saham untuk merombak atau merubah susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

 

PTRO juga minta persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, terkait dengan penyelarasan kegiatan usaha Perseroan

dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (?KBLI 2020?) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berikut dengan peraturan pelaksanaannya.

 

Manajemen PTRO dalam pengumuman resmi Jumat (10/11) menyampaikan bahwa kedua agenda tersebut akan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB yang digelar pada 4 Desember 2023 di gedung Serbaguna INDY Bintaro Kakarta Selatan.

 

Seperti diketahui emiten batu bara milik Prajogo Pangestu PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) akan membeli 342.925.700 lembar atau 34 persen porsi kepemilikan saham PT Petrosea Tbk (PTRO) milik PT Caraka Reksa Optima.

 

Hal itu tertuang dalam penjanjian jual beli bersyarat saham antara anak usaha CUAN, PT Kreasi Jasa Persada dengan Caraka Reksa Optima pada tanggal 7 November 2023.

 

Michael Corporate Secretary (merangkap Direktur) CUAN dalam keterangan resmi Selasa (7/11) menjelaskan bahwa, anak usaha CUAN kini tengah bernegosiasi dengan  Carakan Reksa Optima sampai semua persyaratan lengkap.

 

Dampaknya, Prajogo Pangestu melalui CUAN akan menjadi pengendali PTRO sehingga pemegang saham publik akan ditawarkan mengikuti penawaran wajib atau tender offer setelah penyelesaian transaksi.

 

“ Tujuan dari pengendalian PTRO guna menambah asset, memperluas usaha serta sebagai bagian dari rencana pengembangan usaha jangka panjang untuk menjadi perusahaan pertambangan dan jasa pertambangan terintegrasi,” tulis manajemen Kreasi Jasa Persada.