Dicecar BEI Soal Beri Pinjaman ke 3 Anak Usaha, Jasa Marga (JSMR) Jelaskan Ini
EmitenNews.com - Emiten jalan tol BUMN PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menanggapi surat dari Bursa Efek Indonesia (BEl) mengenai permintaan penjelasan mengenai sumber pendanaan dari transaksi pemberian shareholder loan kepada tiga anak usahanya yaitu PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS), PT Jasamarga Kuncirang Cengkareng (JKC), dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC)
JSMR mengatakan bahwa pemberian shareholder loan kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) dan PT Jasamarga Kuncirang Cengkareng (JKC) adalah menggunakan fasilitas pinjaman yang dimiliki oleh JSMR
Sementara, untuk pemberian shareholder loan kepada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) adalah menggunakan fasilitas pinjaman yang dimiliki oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)
“Fasilitas SHL (Shareholder Loan) yang diberikan kepada JCC akan digunakan untuk kebutuhan capital expenditure (capex) operasional dari JCC” kata Corporate Secretary & Chief Administration Officer JSMR, Nixon Sitorus, Senin (8/1/2024)
Adapun mengenai jangka waktu dan bunga yang dikenakan atas Shareholder Loan tersebut berbeda-beda, untuk PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS), jangka waktu perjanjian adalah sejak ditandatanganinya Perjanjian oleh para pihak sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau paling lambat 1 bulan setelah Pemerintah telah membayar penggantian dana talangan pengadaan tanah kepada JBS, mana yang lebih dahulu terjadi. Bunga pinjaman yang dikenakan adalah dengan besaran suku bunga sebesar 8,0 persen
Sementara, PT Jasamarga Kuncirang Cengkareng (JKC) memiliki jangka waktu perjanjian sejak tanggal perjanjian ditandatangani oleh para pihak sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 atau sampai dengan dilunasinya seluruh Fasilitas Pinjaman, berikut bunga serta biaya provisi dan denda (jika ada), mana yang lebih dahulu terjadi. Bunga pinjaman yang dikenakan adalah dengan besaran suku bunga 7,50 persen
Terakhir, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) memiliki jangka waktu perjanjian sejak ditandatangani oleh Para Pihak sampai dengan dua tahun setelah Kredit Sindikasi Investasi dan Pembiayaan Sindikasi Syariah dilunasi oleh JC (termasuk apabila dilunasi dengan cara refinancing oleh pihak ketiga lainnya) atau dikonversikannya seluruh pokok pinjaman oleh JTT menjadi penyertaan modal JTT di JJC. Bunga pinjaman yang dikenakan adalah dengan besaran suku bunga pinjaman sebesar bunga Kredit Sindikasi +2 persen
Related News
Kendilo Gelontorkan Rp23,11 Miliar Tambah Saham IMC Pelita (PSSI)
Tembak Harga Bawah, Samuel Sekuritas Beli Saham BKSL Rp68,07M via Repo
KB Bank Dukung Surge Akselerasi Proyek Internet Rakyat 5G FWA
Cabut Gugatan, WIKA Urung Terjerat PKPU
Kurangi Muatan, Wilton Holding Lego 200 Juta Saham SQMI
Lebih Dini, Grup Bakrie (DEWA) Tuntaskan Buyback Rp950 Miliar





