EmitenNews.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI berkolaborasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, Mandiri dan BNI meluncurkan sistem Digital Payment-Marketplace atau disingkat Digipay. Beberapa keuntungan menanti bagi UMKM apabila bergabung dengan Digipay pemerintah ini.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (17/3/2022), Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Kaspuddin mengungkapkan keunggulan inovasi Kemenkeu itu. Melalui sistem Digipay, setiap entitas satuan kerja (Satker) pengelola APBN mendapat kesempatan bertransaksi kebutuhan operasional perkantoran sesuai anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Setiap Satker diberi 'penugasan' untuk merekrut sebanyak-banyaknya merchant UMKM di wilayah masing-masing ke dalam ekosistem digital. Dengan sistem gotong-royong tersebut, diharapkan UMKM lokal memiliki pangsa pasar baru, yakni dari belanja operasional pemerintah,” urai Ahli Madya Kementerian Pertanian pada Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang Kalimantan Selatan itu.
Kaspuddin menyebutkan, markeptlace pemerintah itu hampir sama dengan marketplace privat atau swasta. Meski begitu, yang perlu disadari bersama, pengelolaan keuangan negara berbeda dengan sektor korporasi dan swasta.
Ada beberapa poin yang tidak dapat dikompromikan. Di antaranya, pembayaran yang tidak boleh dilakukan apabila barang/jasa belum diterima dan kewajiban pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak oleh Bendahara Pengeluaran.
Transaksi melalui marketplace (swasta) tidak dapat diproses karena pembayaran harus dilakukan sebelum barang dikirim. Walaupun sekarang beberapa marketplace memberlakukan pembayaran dapat dilakukan setelah barang diterima atau Cash On Delivery (COD) tetapi pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajaknya tidak dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran.
Sistem Digipay pemerintah sangat memenuhi kaidah tersebut. Karena, pembayaran dilakukan hanya setelah barang diterima dan perhitungan pajaknya sudah termasuk dalam aplikasi.
Bank Himbara yakni BRI, Mandiri dan BNI melalui sistem pembayaran yang telah disepakati dengan pemerintah, memproses pembayaran atas tagihan yang timbul dari transaksi belanja Satker beserta perhitungan pajaknya melalui rekening bank yang dimiliki.
Digital Payment-Marketplace mengintegrasikan satuan kerja/kantor pemerintahan sebagai pengguna Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN), UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan sebagai saluran pembayaran dalam satu ekosistem.
Ini beberapa keuntungan yang diperoleh UMKM apabila bergabung dengan Digipay antara lain: Kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment), peluang jadi rekanan di banyak Satker (open and free marketing), dan Bank Lending Facility (pinjaman bagi vendor dari bank mitra).
Untuk bergabung dalam Digipay, UMKM hanya perlu melakukan langkah-langkah sangat sederhana. Segera berkonsultasi dengan Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI) atau dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdekat.
Pihak perbankan dan KPPN pasti segera memproses pendaftaran apabila persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi. Persyaratan pokok yang harus dipenuhi adalah nomor rekening bank untuk saluran pembayaran dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk bukti pemungutan dan penyetoran pajak.
Setelah terdaftar segera mensosialisasikan kepada satuan kerja/kantor pemerintahan pengguna APBN sekitar lokasi UMKM tentang jenis layanan barang/jasa yang disediakan agar mereka dapat bekerja sama dengan harapan akhir omzet usaha dan pendapatan yang meningkat. ***
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya