EmitenNews.com - Omni Inovasi Indonesia (TELE) kembali menghadapi masalah. Perseroan diadukan ke Disnaker karena melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Pengaduan itu diajukan NRO, eks karyawan PT TS. 


Secara kronologis, gugatan itu berawal kala NRO menolak untuk dipindah tugaskan ke Jakarta. Perseroan telah berulang kali memanggil NRO namun tidak pernah hadir. Sesuai aturan, perseroan berhak, dan bisa melakukan pemberhentian secara sepihak. Namun, NRO tidak bisa menerima keputusan manajemen, dan membawa kasus tersebut ke Disnaker. 


”Saat ini, perseroan masih dalam tahap negosiasi dengan pihak-pihak bersangkutan untuk melakukan penyelesaian secara baik-baik,” tulis Semuel Kurniawan, Corporate Secretary Omni Inovasi Indonesia.


Merujuk putusan pengadilan nomor 174/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst perihal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan, dan grup tertanggal 4 Januari 2021, serta perjanjian perdamaian tertanggal 18 Desember 2020. sebagaimana pasal 3.4 perjanjian perdamaian tentang utang tidak terverifikasi akan diperlakukan sebagai berikut.


Pertama, utang dapat diterima para debitur (Tiphone Group) sepanjang pencatatan sesuai prinsip akuntansi indonesia (PSAK), dan hundan-undang berlaku. Kedua, utang itu akan dibayar setelah utang terverifikasi. ”Oleh karena tagihan NRO masuk utang tidak terverifikasi, perseroan tidak bisa langsung membayar tanpa persetujuan konsultan, dan pengawas keuangan perseroan,” imbuh Semuel.


Nah, sehubungan dengan pasal 3.4 dalam perjanjian perdamaian, dan setelah berdiskusi dengan internal manajemen, dan konsultan keuangan, perseroan berkomitmen melakukan pembayaran terhadap tagihan NRO dari kas perseroan. Menyusul komitmen untuk melakukan pembayaran atas tagihan itu, tidak ada potensi dampak hukum dikemudian hari. 


Gugatan itu, juga tidak berdampak negatif terhadap keuangan sehubungan dengan rencana tindak lanjut perseroan. ”Perseroan tetap menjalankan usaha distribusi voucher pulsa Telkomsel pada modern channel,” ucap Semuel. (*)