EmitenNews.com - PT Diamond Food Indonesia Tbk. (DMND) memberikan klarifikasi atas pemberitaan di media massa terkait dugaan tunggakan utang anak usahanya, PT Sukanda Djaya, yang digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Merujuk surat Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-11076/BEI.PP2/09-2025, yang disampaikan ke DMND, manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima relaas perkara maupun detail sengketa yang dimaksud.

“Anak usaha perseroan senantiasa mengedepankan penyelesaian perselisihan dengan asas musyawarah untuk mencapai solusi terbaik,” ujar Corporate Secretary DMND, Dimass Anugrah Argo Atmaja, dalam menjawab surat BEI Kamis (25/9).

Dimass menjelaskan, PT Sukanda Djaya bahkan tidak mengetahui siapa sebenarnya pihak bernama Ko Kwang Hee yang mengajukan gugatan. Perseroan menegaskan tidak pernah memiliki hubungan hukum atau perjanjian kerjasama dengan individu tersebut.

Terkait nilai gugatan, Ko Kwang Hee sempat menagih pembayaran sebesar Rp367,18 juta yang diklaim sebagai piutang dialihkan kepadanya, namun tidak menunjukkan bukti pengalihan tersebut. DMND menilai gugatan itu tidak material.

Dari sisi kinerja, PT Sukanda Djaya berkontribusi signifikan terhadap pendapatan konsolidasian DMND. Pada 2024, pendapatan anak usaha ini mencapai Rp9,85 triliun atau setara 100,38% dari pendapatan perseroan, sementara per 30 Juni 2025 kontribusinya sebesar Rp5,16 triliun atau 100,03%. Adapun ekuitasnya tercatat Rp3,77 triliun per Juni 2025, setara 59,53% ekuitas perseroan.

Manajemen menegaskan, permohonan PKPU tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan. Saat ini, anak usaha terus menempuh jalur terbaik melalui penyelesaian damai (amicable settlement) dan menunjuk kuasa hukum untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Tidak ada informasi material lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan maupun harga saham perseroan yang belum diungkapkan ke publik,” tegas manajemen.

Sebagai informasi, Anak usaha dari PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), PT Sukanda Djaya, tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 280/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin (15/9/2025).

Gugatan tersebut diajukan oleh Ko Kwang Hee sebagai pemohon terhadap PT Sukanda Djaya sebagai termohon. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025.

Sukanda Djaya perusahaan ini merupakan pemimpin nasional dalam penjualan, pemasaran, dan distribusi produk makanan berpendingin untuk sektor jasa boga, ritel, grosir, QSR (Quick Service Restaurant), katering, hingga layanan kesehatan di Indonesia.

Pada perdagangan hari ini Kamis (25/9) saham DMND stagnan di harga Rp585.

Saham DMND dalam enam bulan terakhir merosot 25,4 persen dari harga Rp785 pada 25 Maret 2025.