EmitenNews.com - Betapa kagetnya Didik Prasetya Adi. Buron kasus korupsi dana BOS itu kaget bukan main begitu tahu yang memepetnya di lokasi pesta pernikahan adalah anggota tim Kejaksaan Negeri Purworejo, untuk mengeksekusinya ke tahanan. Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo itu, melarikan diri, menghindari eksekusi untuk menjalani penahanan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

 

Dari keterangan yang dihimpun Sabtu (4/3/2023), seperti terlihat dalam video penjemputan paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Didik Prasetya Adi yang ketika itu memakai baju batik coklat lengan panjang, tampak keluar dari sebuah tempat resepsi pernikahan. Begitu menjejakkan kakinya di pintu keluar, ada seorang pria berbaju kotak-kotak tiba-tiba merangkulnya. 

 

Begitu mengetahui pria berbaju kotak-kotak tersebut anggota tim Tabur Kejari Purworejo, Didik Prasetya Adi nampak kaget, sekaligus bingung. Tetapi, terpidana kasus korupsi senilai Rp600 juta itu, tidak bisa berbuat apa-apa, terutama ketika dua orang lainnya dari kejaksaan menggandengnya masuk ke mobil dinas Kejari.

 

Tetapi, Didik sempat meminta untuk membawa sepeda motornya sendiri. Tetapi, ditolak oleh petugas kejaksaan. Seorang petugas menjelaskan prosedur membawa terpidana untuk dieksekusi. "Oh enggak bisa pak, protapnya harus begini, dibawa dengan mobil Kejaksaan Negeri Purworejo."

 

Tidak lama kemudian, sang istri Ermawati menyusul Didik Prasetya Adi, yang tengah diciduk petugas. "Pak mau dibawa kemana pak ?." 

 

Didik Prasetyo Adi akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Purworejo menggunakan mobil Terios warna hitam. Di Kejaksaan, petugas memakaikannya rompi oranye khas pakaian tahanan, yang segera membawanya ke Rutan Purworejo.

 

Sebelumnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim, Rabu (1/3/2023) menjelaskan, Dirut PDAU Didik Prasetya Adi Issandi sudah tiga kali mangkir dari panggilan, sehingga dijemput paksa. "Sekarang sudah kita masukkan ke Rutan."

 

Didik Prasetya Adi ditetapkan sebagai buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Perumda Aneka Usaha (PDAU Kabupaten Purworejo. Sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada Didik. 

 

Namun, pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan eksekusi kedua lalu dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa (10/12/2022). Namun Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).