"Pemanggilan ketiga kalinya pada Januari 2023, karena yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan jadi kita lakukan eksekusi," kata Issandi.

 

Berdasarkan putusan pengadilan TPK pada PN Semarang No. 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang tanggal 16 November 2022, Didik Prasetya Adi dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. 

 

"Didik Prasetya Adi terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020-2021 yang awalnya berasal dari dana BOS," katanya. 

 

Didik Prasetya Adi terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah di Purworejo ke PDAU. Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp5,7 miliar. 

 

Ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun, keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi. Karena itulah kemudian, Didik Prasetya Adi harus menjalani proses hukum, dan kini telah menghuni penjara untuk menjalani hukuman. ***