Dijemput Paksa di Pesta Pernikahan, Buron Terpidana Korupsi Dana BOS itu Kaget Bukan Main
Terpidana kasus korupsi dana BOS di Purworeja Didik Prasetya Adi (rompi oranye) dijebloskan ke tahanan. dok. Suara Merdeka.
"Pemanggilan ketiga kalinya pada Januari 2023, karena yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan jadi kita lakukan eksekusi," kata Issandi.
Berdasarkan putusan pengadilan TPK pada PN Semarang No. 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang tanggal 16 November 2022, Didik Prasetya Adi dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Didik Prasetya Adi terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020-2021 yang awalnya berasal dari dana BOS," katanya.
Didik Prasetya Adi terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah di Purworejo ke PDAU. Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp5,7 miliar.
Ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun, keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi. Karena itulah kemudian, Didik Prasetya Adi harus menjalani proses hukum, dan kini telah menghuni penjara untuk menjalani hukuman. ***
Related News
Bertemu Prabowo, MBZ Berkomitmen Tambah Investasi di Indonesia
Seskab Teddy: Program MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan
Perkuat ESG dan Investasi, Pemprov Jabar Gandeng BDO Indonesia
Kemenhub Sediakan 401 Bus Mudik Gratis, Pendaftaran Mulai 1 Maret 2026
Defisit Januari 2026 Terdalam 5 Tahun Terakhir, HIPMI Dorong Reformasi
Vonis 15 Tahun dan Pidana Pengganti Rp2,9T Untuk Anak Riza Chalid





