EmitenNews.com - PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) menuntut ganti rugi Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Rp215,32 miliar. Itu menyusul Askrindo bertindak sebagai surety atas jaminan pembayaran yang diberikan dengan nomor polis 56.11.18.00050.13.01.0 tanggal 27 Juli 2018. Askrindo mengemplang sisa kekurangan pembayaran pokok efek beragun aset (EBA) kelas A.


Anak usaha Bank Mandiri (BMRI) itu, sebagai Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01–surat berharga hak atas pendapatan penjualan tiket, menilai Askrindo menolak mentah-mentah tuntutan ganti rugi melalui surat nomor 72/MMI.ALT.VII/2021 tanggal 26 Juli 2021. 


Sebaliknya, Askrindo melalui surat bernomor. 53/KCJC/IX/2021 tanggal 24 September 2021 perihal klaim surely bond jaminan pembayaran atas nama PT Garuda Indonesia (GIAA) (Surat Askrindo), menolak terhadap permintaan ganti rugi dari MMI. Itu dengan pertimbangan jaminan yang diberikan tidak menjamin kerugian yang disebabkan force majeure dan political risk yang mengakibatkan tidak adanya penerbangan rute dari Indonesia ke Jeddah dan/atau Madinah maupun sebaliknya.


Menyusul penolakan Askrindo itu, MMI akan menyampaikan surat tanggapan, pada intinya menolak alasan penolakan dari Askrindo. Karena alibi Askrindo tidak sesuai dengan fakta yang ada dan ketentuan dalam jaminan pembayaran. MMI bertekad meminta untuk tetap dilakukan pembayaran. ”Dengan penolakan itu, efeknya belum dapat dibayarkan sisa kekurangan pembayaran pokok EBA kelas A kepada pemegang saham EBA kelas A,” tulis Manajemen MMI, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (28/9). (*)