EmitenNews.com - Potensi greenwashing (klaim hijau palsu) terus jadi sorotan dalam pengembangan label instrumen investasi berkelanjutan terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI).

BEI merespons penetapan dan terapan Green Equity Designation (GED) pada perusahaan tercatat (emiten) akan merujuk pada Federasi Bursa Dunia atau World Federation of Exchange (WFE) Green Equity Principles.

Senior Manager of Indices and ESG Business Development BEI Rony Suniyanto Djojomartono berdalih, BEI tidak membuat prinsip baru dalam penilaian saham berbasis hijau. Perseroan memilih menggunakan acuan yang telah diterapkan secara global.

“Jadi kita tidak membuat prinsip-prinsip yang baru, tapi kita menggunakan prinsip internasional,” kata Rony dalam kala menjawab pertanyaan dalam forum wartawan secara daring, Jumat (21/8/2026).

Komparasi dengan Bursa Lain

Menurut Rony, dalam penyusunan standar GED, BEI melakukan komparasi dengan sejumlah bursa yang telah lebih dulu menerapkan skema serupa, seperti Nasdaq, Brasil, Swiss, dan Filipina.

“Secara standar kita menggunakan acuan ke World Federation of Exchanges (WFE) Green Equity Principles,” ujarnya.

Berdasarkan data BEI, terdapat sekitar 8 perusahaan di Nasdaq yang telah memperoleh GED. Sementara Brasil dan Filipina masing-masing memiliki sekitar 2 perusahaan.

Rony menjelaskan, taksonomi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan klaim hijau perusahaan memiliki dasar yang terukur. Taksonomi menetapkan sektor dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi perusahaan untuk dikategorikan sebagai kegiatan hijau maupun transisi.

“Taksonomi ini juga menjadi salah satu upaya untuk meredam terkait dengan adanya kekhawatiran greenwashing,” terang Rony.