Dilantik jadi Ketua, Sambil Nangis dalam Pidatonya Suhartoyo Janji Kembalikan Marwah MK
:
0
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. dok. VIVA.
EmitenNews.com - Hakim konstitusi Suhartoyo menangis. Momen itu terlihat saat pria kelahiran Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 15 November 1959 itu, berpidato usai menjalani sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Sebagai pengganti ketua sebelumnya Anwar Usman, yang tidak hadir dalam momen penting itu, Suhartoyo berjanji mengembalikan kepercayaan publik terhadap marwah MK.
"Bersama dengan wakil ketua, yang mulia Profesor Doktor Saldi Isra dan Bapak Ibu hakim konstitusi lainnya. Kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk saling bahu membahu dalam membangun kembali kepercayaan publik dan marwah Mahkamah Konstitusi," kata Suhartoyo dalam pidatonya.
Suhartoyo mengemukakan kepercayaan publik yang dimaksud sangat diperlukan menjelang penanganan sengketa hasil Pemilu 2024. Sebagai langkah awal pembuktian dari kami, dan tuntutan serta harapan masyarakat, Mahkamah Konstitusi akan mempercepat pembentukan MKMK secara permanen.
"Kami juga akan membuka ruang bagi publik untuk turut memberikan masukan saran dan kritik konstruktifnya sebagai salah satu wujud partisipasi publik yang kami yakini akan mendorong peningkatan performa Mahkamah Konstitusi dan penguatan iklim demokrasi Indonesia," kata Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya 2014 itu.
Pada bagian lain pidatonya, Suhartoyo berharap agar semua bersama-sama menjaga kemandirian MK termasuk untuk tidak mempengaruhi dan mengintervensi independensi para Hakim Konstitusi. "Mahkamah Konstitusi sehingga penegakan keadilan konstitusional dapat terwujud sesuai dengan harapan kita bersama.”
Related News
Komisi Reformasi Serahkan Laporan, Soal Kapolri Ini Putusan Presiden
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini





