Dilarang Ekspor Batu Bara, Manajemen Bukit Asam (PTBA) Bilang Begini
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah melarang ekspor batubara pada periode 1 Januari - 31 Januari 2022. Larangan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba No. B-1605/2021 tanggal 31 Desember 2021.
Manajemen PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengatakan, tengah menghitung dampak terhadap larangan ekspor batubara ini. Sejauh ini, belum ada dampak keuangan material terhadap laporan keuangan konsolidasian PTBA.
"Sampai saat ini, perseroan masih meninjau dampak pendapatan usaha atas larangan ekspor tersebut," tulis Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie C dalam keterangan resmi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini Rabu (5/1).
Penghentian pengiriman ekspor bisa saja menimbulkan wanprestasi, akan tetapi berdasarkan perjanjian jual beli batubara antara perusahaan dan pembeli, telah diatur terkait klausul keadaan kahar. "Di mana perubahan kebijakan dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar," tulis PTBA.
Dalam hal keadaan Kahar timbul kepada perseroan sebagai penjual, maka perseroan dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan perjanjian atau wanprestasi.
Related News
Pefindo Tarik Peringkat OTO Usai Merger dengan SOF
Emiten Ini Pinjam ke Pemegang Saham untuk Lunasi Utang ke Bank
KIJA Akuisisi Kawasan Industri di Jawa Tengah
Target OJK, 2027 Ada Lima Bank Syariah Beraset Jumbo di Indonesia
Fokus Bisnis Konstruksi, ADHI Streamlining Dua Anak Usaha
Tambah Porsi, Tunggal Jaya Kini Kuasai 38,49 Persen Saham IMPC





